
REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Polres Bintan mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (19/5).
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si. memaparkan bahwa kasus tersebut melibatkan pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kasus pertama menjerat seorang tersangka berinisial MI (28), yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah resort kawasan Bintan Brzee pada Rabu, 9 April 2025 sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku menggasak barang-barang berharga milik korban dengan total kerugian mencapai Rp80 juta.
“Motif pelaku melakukan aksi ini adalah untuk berfoya-foya,” jelas AKBP Yunita berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/11/IV/2025/SPKT/POLRES BINTAN/POLDA KEPULAUAN RIAU.
Sementara itu, dalam kasus kedua, dua tersangka berinisial R dan FAP diamankan setelah melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Toapaya Selatan, Bintan. Peristiwa tersebut terjadi pada 16 Mei 2025, dan menyebabkan kerugian sekitar Rp8 juta bagi korban. Berdasarkan keterangan polisi, motif dari aksi ini didorong oleh kebutuhan ekonomi.
Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sementara R dan FAP dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana serupa.
Konferensi pers ini digelar sebagai bentuk transparansi dan komitmen Polres Bintan dalam menjaga keamanan serta memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.