BINTANDAERAHHUKRIMPERISTIWA

Koperasi PT BRC Disebut Pemberi Gratifikasi Tak Jadi Tersangka, Beredar Dugaan Jaksa Terima Sesajen 

120
×

Koperasi PT BRC Disebut Pemberi Gratifikasi Tak Jadi Tersangka, Beredar Dugaan Jaksa Terima Sesajen 

Sebarkan artikel ini
Para terdakwa kasus Gratifikasi dana kontribusi Mangrove di Teluk Sebong Bintan, di giring jaska usai menjalani sidang di PN Tanjungpinang.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Perkara korupsi dana wisata mangrove sebesar Rp1 miliar lebih yang melibatkan tujuh pejabat camat dan kepala desa di Bintan, turut menyeret nama Koperasi Wira Artha PT. BRC.

Koperasi ini bersama operator wisata mangrove tour Teluk Sebong, diduga berperan sebagai pengelola dan pemungut dana kontribusi yang kemudian memberikan gratifikasi kepada pejabat camat dan kades sejak 2017.

Namun, Kejaksaan Negeri Bintan hingga kini belum menetapkan pihak pemberi gratifikasi, yaitu Koperasi Wira Artha PT. BRC, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan, Maiman Lubis, membenarkan pihak pemberi gratifikasi dalam kasus korupsi dana kontribusi wisata mangrove Rp1 miliar kepada tujuh terdakwa pejabat Kabupaten Bintan adalah Koperasi Wira Artha PT. BRC.

Koperasi ini kata Maiman, berperan sebagai pengelola Jetty BRC, serta pemungut retribusi mangrove tour di Sei Kecil, Kecamatan Teluk Sebong.

“Pihak pemberi gratifikasi adalah BRC melalui Koperasi,” ujar Maiman Lubis saat dikonfirmasi oleh PRESMEDIA.ID di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (24/3/2025).

Namun, ketika ditanya alasan Jaksa, mengapa pihak pemberi gratifikasi tidak ditetapkan sebagai tersangka, Maiman mengatakan bahwa dana kontribusi wisata mangrove yang dikorupsi para pejabat Bintan, sebelumnya telah ditetapkan oleh komite dengan tujuan untuk kepentingan masyarakat.

“Ini sudah ditetapkan oleh komite sebelumnya. Karena dipikir bahwa ini untuk kepentingan masyarakat, maka mereka (Koperasi BRC) memberikan dana tersebut,” jelasnya, dikutip dari laman PRESMEDIA.ID.

Di sisi lain, beredar isu bahwa ada dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum jaksa kepada operator wisata dan pihak Koperasi Wira Artha PT. BRC agar mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dana kontribusi wisata mangrove ini.

Namun, Maiman dengan tegas membantah tuduhan tersebut. “Tidak benar itu. Mana ada, nggak betul itu,” tegasnya saat diklarifikasi oleh media.

Sebelumnya, dugaan korupsi gratifikasi dana kontribusi wisata dari Koperasi PT.BRC lebih dari Rp1 miliar menyeret tujuh pejabat Bintan sebagai terdakwa.

Ketujuh Pejabat Bintan yang Terlibat Korupsi Gratifikasi dana kontribusi wisata dari Koperasi PT.BRC ini adalah, Herika Silvia (mantan Camat Teluk Sebong), Sri Heny Utami (mantan Camat Teluk Sebong), Julpri Ardani (Camat Teluk Sebong), Mazlan (Kepala Desa), Herman Junaidi (Plt Kades), La Anip (mantan Kades), Khairudin (Lurah Kota Baru).

Ketujuh pejabat Bintan ini didakwa Jaksa dengan pasal berlapis menerima gratifikasi dari Koperasi PT BRC dan operator pengelola wisata mangrove di Bintan.

Atas perbutanya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dakwaan Subsider dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Proses hukum di Pengadilan Negeri Tanjungpinang hingga saat ini masih terus berlanjut, dengan sidang pembuktian untuk menentukan ke 7 terdakwa benar-benar menerima dana gratifikasi tersebut.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *