
REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam kembali menggelar sidang lanjutan kasus eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, Cs di Pengadilan Negeri Batam.
Agenda kali ini adalah pemeriksaan saksi verbal lisan, yakni para penyidik yang menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat penyidikan.
Dalam sidang tersebut, Tim JPU membantah seluruh alibi terdakwa dan kuasa hukumnya yang mengklaim adanya kekerasan selama pemeriksaan dan mencabut BAP.
Fakta berbeda terungkap setelah JPU memutar rekaman video proses penyidikan, yang menunjukkan suasana pemeriksaan berlangsung santai dan tanpa kekerasan.
Sebanyak tujuh penyidik dihadirkan sebagai saksi, yaitu Heri Setiawan, Taufik Akbar, Irvan Hadi Wijaya, Suwanda Simanjuntak, Erik Roland, Darsono Sitanggang, dan Rosita Pardede.
Di bawah sumpah, mereka menegaskan tidak pernah melakukan kekerasan, bahkan memperlakukan para terdakwa secara manusiawi dan profesional.
“Tidak pernah kami melakukan penganiayaan. Makanan dan rokok kami pun sama dengan mereka,” ujar para penyidik di hadapan majelis hakim.
Beberapa terdakwa bahkan mengaku memiliki hubungan pertemanan dengan terdakwa, sehingga tudingan kekerasan dianggap tidak masuk akal.
Hakim Ketua Tiwik akhirnya mengizinkan pemutaran video penyidikan yang disimpan dalam flashdisk. Tayangan itu membuktikan bahwa pemeriksaan berlangsung tertib, di ruangan yang layak, dan tanpa tekanan fisik terhadap terdakwa.
Kesaksian para penyidik juga mengungkap awal terungkapnya kasus ini, yakni dari laporan internal tentang adanya penjualan satu kilogram sabu oleh oknum Sat Narkoba Polresta Barelang ke bandar di Kampung Aceh, Mukakuning.
Kasus ini semakin kuat setelah Mabes Polri menangkap lima kilogram sabu di Tembilahan, yang jejak distribusinya mengarah ke Polresta Barelang. Satria Nanda diduga mengetahui adanya penyisihan barang bukti sembilan kilogram.
Kuasa hukum terdakwa mempertanyakan mengapa rekaman baru ditampilkan sekarang. Menanggapi itu, penyidik Taufik menjawab,
“Karena semua pelaku mencabut BAP, maka video ini kami hadirkan sebagai bukti bahwa tuduhan mereka tidak benar.”
Persidangan yang berlangsung hingga tengah malam ditutup sekitar pukul 24.00 WIB. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 19 Mei 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Teguh Subroto, melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu dan akan menegakkan hukum seoptimal mungkin terhadap seluruh pelaku.