DAERAHPENDIDIKANPERISTIWATANJUNGPINANG

BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Program Pembekalan BPJS 176 Jukir Pemko Tanjungpinang

61
×

BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Program Pembekalan BPJS 176 Jukir Pemko Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Iwan Kurniawan, memberikan rompi secara simbolis kepada jukir di kantor Dishub Tanjungpinang.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – BPJS Ketenaga Kerjaan Tanjungpinang mengapresiasi, upaya pemerintah kota, yang membelai 176 Juru Parkir (Jukir) di Kota Tanjungpinang dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Iwan Kurniawan, mengatakan, Pemko Tanjungpinang sangat luar biasa sekali memperhatikan Jukir ikut dilindungi dengan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Iwan memaparkan programnya yang didapat adalah jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi Jukir.

“Ini kedepannya sangat luar biasa sekali. Jadi tujuannya semua jukir yang ada di Kota Tanjungpinang tidak merasa cemas. Apabila bilamana terjadi kecelakaan kerja, dan meninggal dunia. Karena BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk mereka (Jukir),” kata Iwan usai melakukan sosialisasi bersama Jukir di Kantor Dishub Kota Tanjungpinang, Selasa (6/5/2025).

Program jaminan kecelakaan ini memiliki manfaat apabila mengalami insiden akan, sedang, melakukan juru parkir sampai dengan kembali ke rumah.

Baik itu, apakah insidious kecelakaan kerja di lokasi kerjanya ataupun di perjalanan, akan diberikan manfaat pengobatan.

“Sedangkan program jaminan kematian. Mohon maaf kita tidak tahu usia umur dan apabila mengalami meninggal peserta akan diberikan uang santunan kepada ahli warisnya,” tambahnya.

Dengan rincian, untuk meninggal biasa diberikan santunan Rp 42 juta, sedangkan meninggal kecelakaan kerja mendapatkan santunan 40 upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Ditempat yang sama, Asisten III Pemko Tanjungpinang, Augus Raja mengatakan kegiatan ini untuk bersilaturahmi dan bisa mendengar langsung berbagai keluhan juru parkir dalam melaksanakan tugasnya.

Selain itu, Pemko Tanjungpinang melalui Dishub Kota Tanjungpinang memberikan program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Jukir pada saat bertugas.

“Karena namanya juru parkir memiliki resiko tinggi dalam melaksanakan tugas. Mengatur parkir tampaknya sederhana tetapi resikonya tingginya,” kata Augus.

Sehingga Pemko Tanjungpinang berkomitmen untuk memperhatikan hak- hak Juru Parkir, karena tidak hanya insentif berupa bagi hasil.

Namun pihaknya memberikan perlindungan kepada juru parkir dalam bertugas dengan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang.

“Pembayaran preminya dari pemerintah kota tanjungpinang melalui dinas Perhubungan,” tutupnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *