
REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Bea Cukai Batam bersama Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkoba. Kali ini, upaya penyelundupan sabu seberat 805 gram berhasil digagalkan di Terminal Penumpang Domestik Bandara Hang Nadim, Sabtu (19/04).
Pelaku adalah seorang pria berinisial AN (31), pekerja tukang cat asal Madura yang pulang dari Malaysia.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa petugas mencurigai AN yang merupakan penumpang pesawat Lion Air JT-972 rute Batam–Surabaya.
Kecurigaan muncul saat AN menunjukkan ekspresi gelisah dan memberikan keterangan tidak konsisten saat diwawancarai petugas.
“Pemeriksaan awal terhadap barang bawaan AN tidak menemukan sesuatu yang mencurigakan, namun petugas menemukan kejanggalan pada sandal yang dipakainya. Terdapat gelembung tidak normal yang mengindikasikan adanya barang tersembunyi,” ujar Zaky.
Benar saja, setelah sandal dibongkar, ditemukan dua bungkus serbuk kristal putih yang belakangan dinyatakan positif sebagai Methamphetamine atau sabu, dengan total berat 805 gram. Barang bukti dan pelaku langsung diamankan ke posko Bea Cukai Batam.
Dari pengakuan AN, dirinya direkrut oleh seseorang berinisial R yang merupakan warga Madura dan tinggal di Johor, Malaysia.
AN ditawari menjadi kurir sabu dengan bayaran Rp40 juta dan telah menerima uang muka sebesar Rp3 juta. Ia mengambil sandal berisi sabu dari rumah R di Johor Bahru dan diarahkan untuk mengantarkannya ke Madura.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi, menyatakan bahwa AN beserta barang bukti telah diserahkan ke Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Penindakan ini menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa dari bahaya narkoba dan menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga Rp6,5 miliar,” kata Muhtadi.
Zaky menambahkan bahwa keberhasilan ini adalah bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden RI dan bentuk nyata kolaborasi antara Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam melindungi Indonesia dari ancaman narkotika, khususnya di wilayah perbatasan Kepulauan Riau.