BATAMEDITORIALHUKRIMPERISTIWA

Proyek Rempang Eco City Gagal Total: Dugaan Permainan Mafia Lahan Mulai Diusut

181
×

Proyek Rempang Eco City Gagal Total: Dugaan Permainan Mafia Lahan Mulai Diusut

Sebarkan artikel ini
Unjuk rasa mahasiswa di depan Kantor BP Batam, Senin (23/12/2024) terkait kasus kekerasan di Rempang.

REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Setelah melewati proses panjang dan gelombang penolakan masyarakat adat, proyek Rempang Eco City akhirnya resmi dinyatakan gagal total. Informasi ini dikonfirmasi oleh anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka melalui akun Instagram pribadinya.

Ia menyebutkan bahwa Kawasan Rempang Eco City sudah tidak lagi tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

“Jadi jangan ada lagi yang ngadi-ngadi, dalam Perpres 12/2025 tentang RPJMN 2025-2029 yang ditandatangani Presiden Prabowo, sudah tidak ada lagi Proyek Strategis Nasional yang bernama Kawasan Rempang Eco City,” tegas Rieke.

Pembatalan proyek ini membawa angin segar bagi masyarakat Pulau Rempang yang selama ini resah akibat ancaman relokasi. Rieke juga menegaskan bahwa dengan keluarnya Perpres ini, intimidasi terhadap warga harus segera dihentikan.

Dugaan Permainan Lahan Mulai Dibuka

Seiring dengan batalnya proyek, perhatian kini tertuju pada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan lahan Rempang. Masyarakat dan berbagai elemen sipil mendorong Kejaksaan Agung dan KPK untuk mengusut tuntas indikasi permainan hak kelola lahan seluas 17.000 hektare yang sebelumnya diberikan kepada PT Makmur Elok Graha (MEG).

Seperti diketahui, pada tahun 2001, BP Batam menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada perusahaan swasta, yang kemudian berpindah tangan ke PT MEG.

Lahan tersebut mencakup seluruh Pulau Rempang dan Pulau Subang Mas, wilayah yang dihuni oleh 16 kampung adat Melayu yang telah bermukim sejak 1834.

Desakan juga menguat agar BPK segera melakukan audit terhadap BP Batam, terutama terkait proses peralihan hak kelola lahan yang dinilai penuh kejanggalan.

Rempang Eco City sempat menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) 2023, dengan target investasi fantastis mencapai Rp381 triliun dan janji menyerap 306.000 tenaga kerja hingga 2080. Proyek ini menarik investasi besar dari Tiongkok melalui Xinyi International Investment Limited, dengan fokus pembangunan pabrik kaca terbesar di Asia.

Namun, proyek ini memicu konflik sosial yang hebat. Warga Rempang menolak keras relokasi karena dianggap mengancam eksistensi kampung adat mereka. Penolakan berujung pada bentrokan, hingga aparat keamanan disebut-sebut melakukan tindakan represif terhadap warga.

Menteri ESDM saat ini, Bahlil Lahadalia, bahkan sempat turun langsung ke lokasi untuk membujuk masyarakat agar mau dipindahkan, dengan menjanjikan fasilitas baru. Upaya itu tetap gagal membujuk warga, hingga akhirnya proyek ini resmi dicabut dari daftar PSN.

Sebagai langkah lanjutan, masyarakat sipil mengusulkan diadakannya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi VI DPR RI, Direksi BP Batam, perwakilan warga Pulau Rempang dan Pulau Subang Mas, serta PT MEG.

Mereka juga meminta semua bentuk intimidasi terhadap masyarakat dihentikan, dan siapa pun yang melanggarnya harus diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *