DAERAHHUKRIMPERISTIWATANJUNGPINANG

Sejumlah Mantan Anggota Polisi Gugat Kapolri dan Kapolda Kepri ke PTUN Tanjungpinang

58
×

Sejumlah Mantan Anggota Polisi Gugat Kapolri dan Kapolda Kepri ke PTUN Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Sejumlah anggota Polisi menggugat Kapolri dan Kapolda Kepri ke PTUN Tanjungpinang (foto:ilustrasi)

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Sejumlah mantan anggota Polisi Polda Kepulauan Riau (Polda Kepri) menggugat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Kepri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.

Gugatan ini berkaitan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap para anggota Polri yang telah dipecat tersebut.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Tanjungpinang, terdapat tujuh gugatan yang tercatat, diajukan baik secara pribadi maupun melalui kuasa hukum.

Sejumlah gugatan itu antara lain:
1.Perkara No. 13/G/2025/PTUN.TPI
Penggugat:Shigit Sarwo Edhi (diwakili Kuasa Hukum)
Tanggal Register: 25 Maret 2025
Terkait masalah kepegawaian dengan tergugat Kapolri.

2.Perkara No. 12/G/2025/PTUN.TPI
Penggugat:Rahmadi, S.H. (Kuasa Hukum Penggugat)
Tanggal Register: 25 Maret 2025
Masalah kepegawaian dengan tergugat Kepala Polda Kepulauan Riau.

3.Perkara No. 10/G/2025/PTUN.TPI
Penggugat: Melalui Kuasa Hukum Ibnu Ma’ruf, S.H.
Tanggal Register: 25 Maret 2025
Masalah kepegawaian dengan tergugat Kepala Polda Kepulauan Riau.

4.Perkara No. 9/G/2025/PTUN.TPI
Penggugat:Alex Candra
Tanggal Register: 25 Maret 2025
Terkait kepegawaian dengan tergugat Kepala Polda Kepulauan Riau.

5.Perkara No. 15/G/2025/PTUN.TPI
Penggugat: Aipda Wan Rahmat Kurniawan dan Bripka Aryanto
Tanggal Register: 8 April 2025
Mengenai masalah kepegawaian dengan tergugat Kepala Polda Kepri.

6.Perkara No. 4/G/2025/PTUN.TPI
Penggugat: Jaka Surya
Tanggal Register: 8 April 2025
Masalah kepegawaian dengan tergugat Kepala Polda Kepulauan Riau.

7.Perkara No 11/G/2025/PTUN.TPI
Penggugat : Melalui Kuasa Hukum Fadillah, S.H.
Tanggal Registrasi: 25 Maret 2025
Masalah kepegawaian dengan tergugat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Dalam petitum yang diajukan, salah satu penggugat, Jaka Surya, meminta agar PTUN menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Polda Kepulauan Riau Nomor: KEP/9/I/2025 tanggal 15 Januari 2025, yang memberhentikannya tidak dengan hormat dari dinas Polri. Ia juga meminta agar statusnya direhabilitasi dan dikembalikan ke posisi semula.

Permohonan serupa juga diajukan oleh Aipda Wan Rahmat Kurniawan dan Bripka Aryanto, yang menggugat Keputusan Kepala Polda Kepri Nomor: KEP/9/I/2025. Mereka menuntut pembatalan SK PTDH serta meminta agar Tergugat diwajibkan membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Sementara itu, berdasarkan informasi dari Kepaniteraan PTUN Tanjungpinang, Penetapan Majelis Hakim dan Panitera untuk memeriksa perkara telah dilakukan pada 26 Maret 2025. Agenda sidang pemeriksaan persiapan ketiga dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 29 April 2025 untuk perkara No. 13/G/2025/PTUN.TPI.

Atas gugatan ini, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Pandra Arsyad yang berusaha dikonfirmasi belum memberi tanggapan.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *