
REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Program pembinaan masyarakat taat hukum (Binmatkum) untuk memberikan kesadaran hukum sejak dini, terutama kalangan pelajar intensif dilaksanakan Kejati Kepri melalui Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Kamis (24/4/2025).
Mengusung tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya serta Anti Perundungan (Bullying)”.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H. bersama Tim JMS yang terdiri dari Kasi V Adityo Utomo, S.H., M.H., Rafky Mauliadi, Amd. T, M. Kom, Riyan Prabowo, dan Novi.
Dalam penyampaiannya, Yusnar menjelaskan secara rinci perbedaan antara narkotika dan psikotropika, klasifikasinya, serta dampak serius dari penyalahgunaannya.
Ia menekankan bahwa narkotika bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga bisa menjerumuskan generasi muda ke dalam jurang kriminalitas yang berujung pada pidana berat hingga hukuman mati, sesuai UU No. 35 Tahun 2009.
Sementara itu, Adityo Utomo mengulas fenomena bullying yang masih marak di kalangan pelajar. Dijelaskan berbagai bentuk perundungan, faktor penyebab, dampak psikologis bagi korban dan pelaku, serta pentingnya peran sekolah dan keluarga dalam mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan pendidikan.
Kegiatan ini disambut antusias oleh siswa dan guru, dengan sesi tanya jawab interaktif yang membahas isu-isu hukum aktual di masyarakat. Sebanyak 100 siswa dari SMAN 3 Batam dan 80 siswa dari SMAN 4 Batam turut serta dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh Kepala Sekolah SMAN 3 Batam, Syarifah Silvia, M.M., dan Kepala Sekolah SMAN 4 Batam, Diana Damanik, M.Pd.
Program JMS Kejati Kepri dinilai sangat bermanfaat dalam membentuk karakter siswa yang sadar hukum dan memiliki pemahaman yang kuat tentang bahaya narkoba dan bullying.
Diharapkan, melalui kegiatan seperti ini, pelajar mampu menjadi agen perubahan dalam menciptakan lingkungan sekolah yang sehat, aman, dan bebas dari kekerasan serta penyalahgunaan zat berbahaya,