
REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – PT. Berkah Lautan Kepri (BLK) berencana mengelola hasil Sedimemtasi laut di wilayah perairan Pulau Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau dalam waktu yang tidak terlalu lamban.
Diskusi publik antara PT. BLK dan masyarakat dilakukan di Balai Pertemuan Milik Desa Numbing. Acara ini di hadiri sejumlah tokoh masyarakat, Kepala Desa Numbing, Kapolsek Bintan Timur, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bintan, perwakilan DLH Provinsi Kepri, UPT Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan, serta sejumlah tamu undangan lainnya, Ahad (20/5/2025).
Direktur Utama (Dirut) PT. Berkah Lautan Kepri, Jusri Sabri dalam diskusi publik menyampaikan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam kegiatan sedimentasi, meskipun lokasi pekerjaan berjarak 7 sampai 8 Mil dari pemukiman masyarakat.
Menurut Jusri, diskusi publik menjadi bagian penting dalam memastikan proses akan berjalan secara terbuka dan menerima kritik dan saran langsung dari masyarakat sekitar.
“Diskusi merupakan syarat utama bagi perusahaan kami untuk melanjutkan pekerjaan, kendati jarak lokasi pekerjaan sangat jauh dari pemukiman warga, kami tetap menerima aspirasi masyarakat,” sebut Jusri.
Ia menjelaskan kegiatan Sedimentasi akan dilaksanakan di Blok B1 dengan luas area, 10 hektar. Skema pembayaran kompensasi terhadap masyarakat dengan tiga kriteria sudah disiapkan.
“Nelayan akan menerima Rp2 juta per bulan, masyarakat pesisir Rp1,5 juta, dan masyarakat umum Rp750 ribu. Pembayaran dilakukan melalui sistem payroll dan masyarakat di imbau untuk membuka rekening di Bank Riau Kepri guna mempermudah proses pencairan,” imbuhmya.
Camat Binsir Apresiasi PT BLK
Camat Bintan Pesisir, Assun Ani memberikan apresiasi atas upaya transparansi dan keterbukaan managemen PT. BLK. Komunikasi dua arah sangat diperlukan untuk meminimalisir potensi dampak lingkungan.
“Kami berharap kegiatan sedimentasi PT. BLK memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat, selain itu, kami mengapresiasi transpransi perusahaan melalui dialog interaktif dengan masyarakat Bintan Pesisir,” sebut Assun.
Tanggapan DLH Provinsi Kepri
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kepri mengingatkan setiap aktivitas yang menyentuh ekosistem laut harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai dengan standar perlindungan lingkungan.
Persepsi Masyarakat Atas Rencana Sedimentasi Laut PT. BLK
Syafrudin, merupakan satu dari puluhan masyarakat nelayan Bintan Pesisir berharap perusahaan membuka wadah atau mekanisme pengaduan yang bisa merespon dengan cepat setiap kritik dan saran masyarakat.
“Kami berharap PT. BLK membuat wadah untuk menampung setiap pengaduan yang datang dari masyarakat, jika mungkin selama kegiatan berlangsung terjadi hal-hal yang mengganggu aktifitas masyarakat,” imbuhnya.
Sebagai materi informasi, kegiatan sedimentasi laut bertujuan untuk mengelola endapan di dasar laut agar tidak mengganggu alur pelayaran, mencegah pendangkalan, menjaga kelestarian lingkungan, serta memanfaatkan material seperti pasir untuk pembangunan atau reklamasi.
Bahkan, diskusi publik menjadi sangat penting karena akan menjadi materi dalam penyusunan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
Kegiatan sedimentasi laut ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang memperbolehkan pengambilan dan pemanfaatan hasil sedimentasi laut untuk kepentingan pembangunan, dengan tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.
Regulasi teknisnya diperjelas melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 33 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.