
REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Lembaga Swadaya Masyarakat ICTI Kepulauan Riau menduga adanya dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Pelayanan Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kelas II di Kota Batam.
Ketua Lsm ICTI Kepri, Kuncus Simatupang menyampaikan bahwa proyek Pembangunan Gedung Pelayanan Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kepri berlokasi di Kota Batam Tahap I tahun anggaran 2024 senilai Rp 14.563.082.457 terkesan janggal.
Kejanggalan itu menurut Kuncus karena hingga menjelang pertengahan tahun 2025 proyek tersebut masih terlihat pengerjaan disejumlah bagian, uniknya,
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini proyek tersebut sebelumnya dikabarkan sudah cair sekitar 80 persen bahkan mencapai 100 persen dari nilai kontrak, kata dia, Senin (7/4/2025).
Menurutnya, informasi penelusuran dari berbagai sumber, kuat dugaan pencairan ternyata sudah mencapai 100 persen pada akhir tahun 2024 lalu. Sementara hasil investigasi di lapangan ditemui bahwa pekerjaan yang belum rampung pada tahun 2024 lalu dikerjakan kembali dengan kontraktor pelaksana konstruksi PT. Triderrick Sumber Makmur dimana sebelumnya diketahui pengawas atau Supervisi dari PT. Biro Bangunan Selaras.
Disisi lain, dalam pelaksanaan pekerjaan di tahun 2025 ini ada 4 orang/perusahaan yang ikut andil dalam men-sub pekerjaan yang belum rampung di tahun 2024 lalu.
Informasi yang diperoleh media dari sumber lain menyebutkan, ada besaran anggaran sebesar Rp 4,7 miliar dari total kontrak awal senilai Rp 14.563.082.457 untuk melanjutkan proses pembangunan gedung yang belum rampung.
“Proyek tersebut diduga terkesan dipaksakan sehingga ada dugaan mal administrasi untuk meloloskan pencairan seharus persen,” paparnya.
Ia menambahkan hal ini akan menimbulkan kecurigaan kami, Kita berharap kepada penegak hukum segera mungkin menelusuri pekerjaan yang dimaksud, dan jika ditemukan adanya pelanggaran untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku” kata penggiat anti korupsi tersebut, Senin (7/4/2025).
Menurut dia, ada dugaan beberapa hal ataupun potensi pelanggaran hukum yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perka LKPP) serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mulai dari proses tender, pelaksanaan konstruksi dan pelaksanaan pengawasan.
“Kami siap bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus ini, ” ujarnya.
Ketika dikonfirmasi media ini Abraham PPTK proyek pembangunan Gedung Pelayanan Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kepri belum memberikan jawaban terkait proyek tersebut.