BINTANDAERAHHUKRIMPERISTIWA

Kabupaten Bintan Darurat Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Pasir Secara Ilegal

491
×

Kabupaten Bintan Darurat Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Pasir Secara Ilegal

Sebarkan artikel ini
Salah satu lokasi tambang pasir ilegal di Kabupaten Bintan/ Foto diambil dari pantauan udara tim regionalnews.id.

REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Hampir 70 Persen daratan dan kawasan hutan Kabupaten Bintan rusak parah akibat penambangan pasir ilegal yang dilakukan sekelompok orang atau pihak tertentu. Bahkan beberapa kawasan berubah menjadi kubangan tanpa reklamasi.

Dampak pertambangan pasir ilegal telah mengakibatkan kerusakan lingkungan, erosi pantai, hilangnya habitat ikan, dan biota lainnya.

Kurangnya kesadaran hukum masyarakat, kemiskinan, ketidakpastian kepemilikan tanah, faktor politik dan sosial hingga kurang sosialisasi tentang pertambangan, ketidaktahuan tentang peraturan perundang-undangan menjadi indikator tambang pasir ilegal di Bintan.

Masyarakat netral berharap instrumen negara yang diberikan kewenangan segera mengambil langkah hukum yang kuat dan serius untuk meminimalisir kerusakan ekosistem darat semakin parah.

Menurut pantauan di lapangan, beberapa aktivitas pertambangan pasir ilegal terdeteksi di wilayah Kampung Banjar Desa Gunung Kijang, Galang Batang, Nikoi, Kawal, Teluk Bakau, Malang Rapat, Wacopek, Busung, dan Sei Kecil. Ada kurang lebih diduga 14 penambang terlibat.

“Bukit telah menjadi danau, dataran telah berubah menjadi lautan air yang terbentuk dari galian pasir, ditinggalkan begitu saja oleh para penambang,” ujar Ramli salah seorang warga Bintan.

Bahkan, warga setempat menyebut wilayah pertambangan pasir adalah “Kawasan Sejuta Lubang”, karena hampir di setiap sudut, bekas galian pasir ilegal tampak menganga, seperti luka yang sangat sulit disembuhkan.

Aktivitas tambang pasir di Kabupaten Bintan telah berlangsung bertahun-tahun. Pasir dari wilayah Kabupaten Bintan diketahui memiliki kualitas tinggi dan di distribusikan ke beberapa pengepul hingga perusahaan yang tersebar di Bintan dan Tanjungpinang.

“Eksploitasi tambang pasir ilegal telah menimbulkan berbagai dampak negatif bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat,” sebut Ramli.

Ia menjelaskan salah satu dampak yang paling nyata akibat tambang pasir ilegal adalah hilangnya kawasan hijau yang sebelumnya berfungsi sebagai resapan air alami. Akibatnya, banjir kini menjadi ancaman yang sering terjadi di beberapa wilayah Bintan.

Selain itu kata dia, air dari bekas galian tambang yang berubah menjadi danau buatan sering kali berwarna keruh dan diduga mengandung zat-zat berbahaya yang dapat mencemari lingkungan.

Beberapa warga mengaku bahwa sumur-sumur mereka mulai mengering akibat perubahan struktur tanah di kawasan ini.

Tidak hanya itu, banyaknya lubang bekas tambang juga meningkatkan risiko kecelakaan bagi penduduk setempat, terutama anak-anak yang bermain di sekitar area bekas galian.

“Dulu, tanah ini subur, banyak ditanami pohon kelapa dan tanaman lainnya. Sekarang, yang tersisa hanya lubang-lubang besar yang tidak bisa digunakan lagi untuk bertani,” urainya. 

Sementara itu, beberapa nelayan setempat juga mengeluhkan dampak dari aktivitas tambang pasir ilegal ini terhadap hasil tangkappara nelayan.

Perubahan arus air dan sedimentasi pasir yang terbawa ke laut menyebabkan populasi ikan di sekitar menurun drastis.

Pemerintah daerah bersama pihak terkait sebenarnya telah beberapa kali melakukan operasi untuk menertibkan tambang pasir ilegal di Kabupaten Bintan.

Beberapa alat berat dan mesin penyedot pasir pernah disita, serta beberapa titik tambang ditutup. Namun, sayangnya, aktivitas tambang pasir ilegal masih terus berlanjut hingga saat ini. Seolah-olah penertiban dilakukan setengah hati, dinilai kurang serius.

Menurut warga sekitar bernama Alvianto lemahnya penegakan hukum menjadi salah satu faktor utama tambang pasir ilegal di Kabupaten Bintan sulit diberantas.

“Sepanjang masih ada permintaan tinggi akan pasir dan lemahnya pengawasan dari pihak berwenang, maka tambang pasir ilegal akan terus ada. Tindakan tegas dan solusi jangka panjang untuk menghentikan eksploitasi ini harus segera dilakukan” imbuhnya.

Di sisi lain, beberapa pelaku tambang ilegal mengaku bahwa mereka terpaksa melakukan aktivitas ini demi memenuhi kebutuhan ekonomi dan permintaan pasar.

Menurut penelusuran, tidak sedikit diantara karyawan tambang pasir ilegal adalah warga setempat yang tidak memiliki pekerjaan lain selain menjadi pekerja tambang 

Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan tambang pasir ilegal di Bintan tidak hanya soal penegakan hukum, akan tetapi berkaitan dengan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Masyarakat dan berbagai pihak yang peduli terhadap lingkungan berharap agar pemerintah dapat mengambil langkah serius dalam mengatasi permasalahan ini, pintanya.

Salah satu solusi mengatasi kerusakan lingkungan akibat tambang pasir ilegal adalah mereklamasi kawasan bekas tambang agar dapat digunakan kembali untuk kepentingan masyarakat, paparnya.

Ia melanjutkan beberapa daerah yang telah berhasil mereklamasi bekas tambang menunjukkan bahwa lahan tersebut masih bisa diubah menjadi area hijau, kawasan wisata, atau lahan produktif lainnya.

“Sebagai langkah awal, perlu ada kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait untuk mencari solusi terbaik mengatasi fenomena ini,” kata dia.

Alvianto menyebutkan jika persoalan ini tidak segera ditangani serius, Kabupaten Bintan akan kehilangan identitasnya sebagai daerah yang terkenal dengan keindahan alam. 

“Sudah saatnya pemerintah daerah dan aparat penegak hukum serta masyarakat bersatu untuk menyelamatkan lingkungan,” pungkasnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *