DAERAHKESEHATANSEJARAHTANJUNGPINANG

Lis Darmansyah Rencana Ubah Status Puskesmas di Tanjungpinang Jadi BLUD, Cek Mekanisme Syaratnya

81
×

Lis Darmansyah Rencana Ubah Status Puskesmas di Tanjungpinang Jadi BLUD, Cek Mekanisme Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Salah satu Puskesmas di Kota Tanjungpinang (Ilustrasi/ft, ist dok)

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG -Pemerintah Kota Tanjungpinang berencana mengubah seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di kota Tanjungpinang menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyatakan peningkatan status Puskesmas menjadi BLUD ini, bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat, dengan jenis layanan dan jam operasional yang lebih luas.

“Tahun ini, Pemko Tanjungpinang berencana menjadikan seluruh Puskesmas di wilayah ini sebagai BLUD,” ujar Lis Darmansyah Kamis (3/2/2025), seperti dikutip dari laman Presmedia.id.

Sebagai bagian dari strategi pengembangan layanan kesehatan, Pemko Tanjungpinang juga berencana melakukan pemekaran satu kecamatan dengan empat kelurahan. Hal ini bertujuan agar layanan BLUD lebih fleksibel dan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang lebih optimal.

“Salah satu kecamatan yang akan dimekarkan adalah Kecamatan Tanjungpinang Timur karena memiliki jumlah penduduk yang lebih padat,” tambahnya.

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah unit kerja di lingkungan pemerintah daerah yang memberikan layanan pada masyarakat dengan menerapkan prinsip efisiensi dan produktivitas, sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dengan sistem BLUD, Puskesmas akan memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, sehingga dapat meningkatkan pelayanan kesehatan tanpa terikat ketat oleh aturan keuangan daerah yang kaku.

Hal ini memungkinkan peningkatan pelayanan kesehatan, baik dalam aspek fasilitas maupun sumber daya manusia.

Namun untuk menjadikan Puskesmas menjadi BLUD, memiliki sejumlah syarat dan tantangan.

Menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Permenkes No. 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Puskesmas, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar sebuah Puskesmas bisa beralih menjadi BLUD.

Sejumlah Syarat itu meliputi:
Syarat Substantif
– Puskesmas harus menyediakan barang dan/atau jasa layanan umum bagi masyarakat.
– Pengelolaan wilayah kerja bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
– Memiliki dana khusus yang dikelola untuk meningkatkan pelayanan kesehatan.

Sementara syarat teknis:
– Kinerja pelayanan kesehatan di Puskesmas harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
– Puskesmas harus memiliki rekomendasi dari Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala SKPD sesuai kewenangan.

Dan syarat administratif:
– Puskesmas yang akan menjadi BLUD harus menyusun dan mengajukan dokumen resmi, seperti:
– Surat Pernyataan Kesanggupan untuk meningkatkan kinerja.
– Rencana Strategis Bisnis.
– Standar Pelayanan Minimal (SPM).
– Pola Tata Kelola.
– Laporan Keuangan Pokok dan audit keuangan.

Setelah seluruh dokumen siap, Kepala Dinas Kesehatan akan mengajukan surat kepada Sekretaris Daerah (SEKDA) untuk penilaian kesiapan BLUD.

Tim Penilai kemudian akan menilai dokumen serta kesiapan sumber daya manusia di Puskesmas tersebut.

Meskipun BLUD memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan, banyak Puskesmas dan unit kerja SKPD di lingkungan pemerintah daerah masih mengalami kesulitan dalam mempersiapkan dokumen administratif.

Untuk mengatasi tantangan ini, Puskesmas atau unit kerja SKPD lainnya perlu menunjuk tiga orang pengelola BLUD yang terdiri dari, Pemimpin BLUD yang bertanggung jawab atas keseluruhan manajemen BLUD.

Pengelola Keuangan BLUD yang menangani aspek keuangan sesuai prinsip transparansi serta Pengelola Teknis BLUD yang mengatur operasional pelayanan kesehatan.

Dengan persiapan yang matang, konversi Puskesmas menjadi BLUD di Tanjungpinang diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *