DAERAHHUKRIMPERISTIWATANJUNGPINANG

Disebut Tersangka Narkoba, ASN Pemko Tanjungpinang Prapid Polresta Tanjungpinang

191
×

Disebut Tersangka Narkoba, ASN Pemko Tanjungpinang Prapid Polresta Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
ASN Pemko Tanjungpinang bernisial DAS Praperadilankan Polresta Tanjungpinang.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Dian Asmara Siregar (DAS), Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tanjungpinang, mengajukan praperadilan terhadap Polresta Tanjungpinang terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka kasus narkoba.

Permohonan praperadilan ini diajukan melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Tpg.

Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra, membenarkan adanya permohonan praperadilan yang diajukan DAS tersebut.

Dalam gugatan lanjutnya, pihak pemohon adalah Dian Asmara Siregar, sementara termohon adalah Polri, Polda Kepri, dan Kapolresta Tanjungpinang, seperti dilansir dari laman Presmedia.id, Selasa (25/3/2025).

Adapun Pokok permohonan yang diajukan dalam gugatan adalah, Sah atau tidaknya penetapan DAS sebagai tersangka. Sah tidaknya penangkapan oleh Polresta Tanjungpinang, yang didasarkan pada Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/27/III/RES.4.2./2025/Resnarkoba tertanggal 13 Maret 2025.

Kemudian sah tidaknya penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/27/III/RES.4.2./2025/Resnarkoba tertanggal 16 Maret 2025 dan sah tidaknya penggeledahan rumah tersangka pada 14 Maret 2025 tanpa diberikan berita acara penggeledahan kepada pemohon atau keluarganya dan sah tidaknya penyitaan barang-barang pribadi milik tersangka pada 14 Maret 2025.

Menurut Boy Syailendra, Ketua PN Tanjungpinang telah menunjuk Hakim Tunggal Fauzi untuk memeriksa dan menyidangkan permohonan praperadilan ini. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 15 April 2025.

Sementara itu, Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, membenarkan adanya permohonan praperadilan tersebut. Namun, ia enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai substansi gugatan dan menyatakan, “Nanti saat sidang praperadilan akan disampaikan.”

Sebelumnya, Satuan Narkoba Polresta Tanjungpinang menangkap Dian Asmara Siregar bersama rekannya di daerah Hang Lengkir. Dalam operasi ini, polisi menemukan empat paket narkoba jenis ganja dengan berat sekitar 3 gram.

Kapolresta menyatakan bahwa sejumlah pelaku dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus. “Proses hukum tetap berjalan, penyidik masih melakukan pendalaman,” ujar Kapolresta.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *