
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kepolisian menangkap salah seorang oknum pejabat fungsional (jafung) urusan perlengkapan dan rumah tangga Sekwan DPRD Kota Tanjungpinang berinisial DAS lantaran diduga terlibat peredaran narkoba jenis ganja.
Saat penangkapan, petugas dikabarkan berhasil empat paket ganja kering siap edar. Selain DAS, petugas juga mengamankan seorang rekannya berinisial EA.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya rencana transaksi narkoba di salah satu wilayah Tanjungpinang.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan di lapangan hingga berhasil menangkap EA sebagai tersangka.
“Satresnarkoba menangkap EA di Jalan Hang Lekir pada Rabu (12/3/2025). Kemudian dari hasil pengembangan petugas kepolisian juga menangkap DAS salah seorang ASN di Pemko Tanjungpinang di kawasan Pinang Kencana,” ujar Kombes Hamam pada Rabu (19/3/2025), seperti dilansir dari laman bentan.co.id.
Tersangka DAS diamankan saat akan melakukan transaksi narkoba. Dalam penggeledahan, petugas menemukan empat paket ganja yang terdiri dari tiga paket dalam plastik bening dan satu paket dalam plastik biru.
“Empat paket daun ganja kering siap edar berhasil disita dari tangan DAS,” tambanya.
Untuk kepentingan penyidikan, kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba kedua tersangka, tutupnya.
Hingga berita ini dipublish, media ini masih mengumpulkan validasi informasi dari berbagai pihak, termasuk Sekwan DPRD Kota Tanjungpinang.