
REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Sidang lanjutan kode etik terhadap sembilan anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri dalam kasus permintaan uang damai kepada pelaku penyalahgunaan narkoba kembali digelar di ruang sidang disiplin dan KKEP Mapolda Kepri, Jumat (7/3/2025) pagi.
Menjadi perhatian masyarakat
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Kode Etik Kombes Tri Yulianto dari Ditlantas Polda Kepri, dengan anggota Kombes Yudi Wiratama dari TIK dan Kombes Joko Adi dari Direktorat Samaptha Polda Kepri.
Hasil sidang memutuskan dua anggota dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara tujuh lainnya mendapatkan sanksi demosi.
“Dua anggota yang dipecat tidak hormat adalah Ipda Andi Bastian dan Brigpol Abdul Mitun,” ungkap Aipda Yudi, anggota Bidkum Polda Kepri.
Selain itu, tujuh anggota lainnya mendapatkan putusan demosi, yakni Ipda YA, Ipda MTH, Bripka DH, Bripka WR, Bripka RC, Brigpol RNH, dan Briptu AP.
Kasus ini mencuat setelah seorang pengguna narkoba melaporkan dugaan pemerasan oleh anggota kepolisian ke Propam Polda Kepri.
Kejadian bermula pada akhir tahun lalu, ketika seorang personel berpangkat Kompol berinisial CP diduga meminta uang damai sebesar Rp 20 juta kepada seorang pengguna narkotika yang ditangkap dengan barang bukti 1 gram sabu.
Karena tidak memiliki uang, korban dipaksa memberikan identitas KTP dan didaftarkan sebagai nasabah pinjaman online (pinjol) atas permintaan Kompol CP.
Setelah dana cair dan diserahkan, pengguna narkoba tersebut dibebaskan. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Propam Polda Kepri, yang kemudian mengungkap kasus ini dan menyeret sembilan anggota Ditresnarkoba ke meja sidang kode etik.
Putusan sidang ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi personel kepolisian untuk tidak menyalahgunakan wewenang dalam menjalankan tugas. Kasus ini juga menegaskan komitmen Polda Kepri dalam menindak tegas anggota yang melanggar kode etik kepolisian.