DAERAHHUKRIMPERISTIWATANJUNGPINANG

Mantan Karutan Kelas IA Tanjungpinang dan KPR Disebut Pasang Tarif Perpindahan Blok Tahanan

301
×

Mantan Karutan Kelas IA Tanjungpinang dan KPR Disebut Pasang Tarif Perpindahan Blok Tahanan

Sebarkan artikel ini
Gerbang Rutan Kelas IA Tanjungpinang (foto: int)

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang disebut melakukan dugaan pemerasan terhadap sejumlah narapidana kasus korupsi yang menginginkan perpindahan blok tahanan dengan nominal fantastis.

Berdasarkan rekaman suara pengaduan seorang sumber informasi berinisial TU menceritakan dugaan praktek perbuatan pidana pemerasan dan pungli mereka lakukan untuk tahanan korupsi yang ingin pindah blok, dari blok Bintan ke blok Penyengat.

“Tarif perpindahan antar blok nilainya berjenjang, mulai dari 25 jutaan sampai 50 juta per tahanan,” ujar sumber kepada media ini, Selasa 4 Maret 2025.

Menurut TU dugaan pemerasan para tahanan ini sudah terjadi saat Yan Patmos menjabat sebagai Kepala Rutan Kelas IA Tanjungpinang.

Dalam rekaman berdurasi 6 menit 17 detik ITU mengutarakan adanya permintaan uang puluhan juta untuk keperluan perpindahan blok tahanan ke blok tahanan yang dianggap memiliki fasilitas sangat baik.

“Semenjak Yan Patmos dan Yongki menjabat tarif pemindahan antar blok meningkat,” kata TU dalam rekaman.

Menurut keterangan TU, dugaan pemerasan permintaan sejumlah uang dilakukan oknum pegawai Rutan terhadap tahanan korupsi diantaranya;

1.Tersangka Korupsi Labuh Jangkar Batam Rp50 juta per orang

2. Terpidana BPJS (2 orang): Rp50 juta per orang

3. Tersangka Korupsi Puskesmas Anambas Rp50 juta per orang

4.Tersangka Korupsi Proyek TVRI: Rp50 juta per orang

5. Tersangka Korupsi PT.Persero Batam Rp25 juta per orang.

6. Terpidana Korupsi Dana Desa (Cholilil) & terpidana korupsi penjualan aset desa M. Nazar Thalib masing-masing Rp25 juta per orang.

Menurut sumber, besar kecilnya pungutan tergantung pada kemampuan finansial masing-masing narapidana.

“Kalau terlihat mampu, langsung diminta Rp50 juta dan tidak bisa nego atau kurang. Namun, jika tahanan dan napi kurang mampu, bisa diminta Rp25 juta,” tambahnya.

Setelah Yan Patmos di mutasi, Praktik Pungli dan permintaan dana oleh KPR Yongki Yastinanda disebut IP masih terus berlangsung. Ia disebut-sebut meminta sejumlah uang terhadap tersangka korupsi pengelolaan wisata Mangrove Bintan.

“Tiga tersangka tersebut, termasuk seorang kepala dinas, camat, dan lurah, masing-masing dimintai Rp 50 juta per orang bisa pindah ke sel Blok Penyengat,” jelasnya.

Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IA Tanjungpinang, Yongky Yastinanda, membantah tuduhan dugaan pemerasan dan permintaan uang mulai dari Rp25-50 juta untuk pemindahan sel blok tahanan, dilansir dari laman Presmedia, Selasa (4/3).

“Itu tidak benar. Kalau segitu saya sudah naik haji,” ujar Yongki saat diwawancarai Presmedia.id.

Yongky juga mempertanyakan sumber informasi yang menyebut adanya pungutan uang terhadap tahanan dan napi Tipikor di Rutan. Ia menyebut, tidak ada pemindahan yang melibatkan pembayaran dana sebesar yang disebutkan dalam laporan tersebut.

Saat ditanya mengenai besaran dana Rp25-50 juta yang disebut diminta dari sejumlah tahanan dan napi, Yongki kembali membantah. Ia juga mengatakan, hingga saat ini tidak ada perbedaan kamar atau sel pada Blok di Rutan Tanjungpinang.

“Tidak ada itu. Di sini (Rutan) tidak ada kamar-kamar khusus seperti yang disebutkan. Semua napi mendapatkan perlakuan dan pembinaan yang sama,” katanya.

Namun, Yongki mengakui bahwa dirinya memiliki kewenangan dalam pemindahan setiap tahanan dan napi dari Blok Bintan ke Blok Penyengat maupun Blok Melati di Rutan Kelas IA Tanjungpinang.

“Kewenangan memang ada di saya. Namun, mengenai perbedaan fasilitas, itu tidak ada. Satu-satunya perbedaan adalah Blok Penyengat lebih dekat dengan mushola,” tambahnya.

Saat ditanya mengenai keberadaan tahanan dan napi yang disebutkan dalam laporan, apakah mereka saat ini berada di Blok Bintan atau Blok Penyengat, Yongki mengaku tidak mengetahui secara pasti.

“Saya harus melihat daftar tahanan dan napi terlebih dahulu untuk memastikan di blok mana mereka ditempatkan,” pungkasnya.

Dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh KPR Rutan kelas IA Tanjungpinang ini, menimbulkan pertanyaan besar terkait integritas pengelolaan Rutan Tanjungpinang.

Kasus ini memerlukan perhatian serius dari pihak berwenang untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam sistem pemasyarakatan.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *