BINTANDAERAHHUKRIMPERISTIWA

Masa Penahanan Selesai, Kejari Bintan Tak Limpahkan Berkas Perkara BUMD ke Pengadilan

64
×

Masa Penahanan Selesai, Kejari Bintan Tak Limpahkan Berkas Perkara BUMD ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Mantan PT.BIS Susilawati saat di giring ke mobil tahanan oleh Kejari Bintan.

REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, belum merampungkan berkas tuntutan tersangka kasus korupsi penyalahgunaan keuangan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bintan dengan tersangka Susilawati.

Sementara masa penahanan selama 60 hari yang menjadi kewenangan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan, juga telah habis.

Oleh karena itu, JPU Kejari Bintan telah mengajukan perpanjangan penahanan tersangka ke Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Ketua PN melalui Humas Boy Syailendra membenarkan permohonan perpanjangan penahanan tersangka kasus korupsi ini. Saat ini kata Boy, telah diterima dan disetujui ketua PN Tanjungpinang.

“Perpanjangan penahanan telah diberikan Ketua PN pada 17 Februari 2025 kemarin, dan saat ini masih berjalan,” ujar Boy saat dikonfirmasi oleh PRESMEDIA.ID.

Perpanjangan penahanan ini lanjutnya, merupakan perpanjangan pertama bagi tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.

Berkas Perkara Belum Rampung

Di tempat terpisah, Kepala seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri Bintan, Maiman Limbong, membenarkan berkas perkara korupsi PT. Bintan Inti Sukses (BIS) di BUMD Bintan ini belum rampung, sehingga diperlukan perpanjangan penahanan tersangka.

“Kami sedang merampungkan berkas tersangka dan saat ini posisinya sudah di JPU. Sebentar lagi akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Kamis, 19 Desember 2024, Kejari Bintan telah menetapkan serta menahan mantan Direktur PT. BIS, Susilawati, dalam kasus korupsi penyalahgunaan keuangan perusahaan milik BUMD Bintan.

Kepala Kejari Bintan, Andy Sasongko, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan keuangan PT. BIS pada Tahun Anggaran 2021-2023.

“Hasil penyidikan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Susilawati sebagai tersangka setelah sebelumnya berstatus saksi,” ujar Andy.

Tersangka Susilawati, yang menjabat sebagai Direktur PT. BIS sejak 2020-2023, diduga telah menyalahgunakan anggaran perusahaan tanpa mengikuti prosedur yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku.

Sebagai langkah hukum lebih lanjut, tersangka ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari.

“Tim penyidik bekerja secara profesional dan independen dalam menangani perkara ini, sebagai bentuk penegakan hukum yang transparan,” pungkas Andy Sasongko.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *