
REGIONAL NEWS.ID, LINGGA – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Lingga kepada sejumlah media mengaku telah melakukan penyegelan akses jalan milik PT Hermina Jaya seluas 25 Ha, lantaran masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Menurut informasi, Wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Hermina Jaya sekitar 1800 Ha, berada di wilayah Marok Tua, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.
Informasi Lapangan
Kepala Desa Marok Tua membenarkan bahwa penyegalan akses jalan miik PT Hermina Jaya diduga lantaran masuk kawasan hutan produksi terbatas
“Mereka turun ke desa dan menghentikan sementara kegiatan karena dianggap belum memiliki izin penggunaan kawasan hutan,” sebut kades Marok Tua.
Menurutnya, kegiatan dihentikan sementara oleh karena pengerjaan akses jalan masuk kedalam kawasan hutan. Begitu informasi yang saya dapatkan.
PT Hermina Jaya Ajukan Pinjam Pakai Kawasan Hutan
Perwakilan PT Hermina Jaya bernama Salmizi mengaku sudah mengajukan permohonan pinjam pakai kawasan hutan seluas 25 Ha, dan jalan ini nanti akan digunakan untuk akses jalan yang dulu sudah pernah kita gunakan menuju lokasi pertambangan.
“Mereka menghentikan sementara kegiatan pembuatan jalan menuju lokasi tambang hingga ada keputusan lebih lanjut dari KPH,” kata Salmizi.
Salmizi pun mengatakan PT. Hermina Jaya memiliki komitmen untuk melakukan investasi ramah lingkungan maupun peraturan, sehingga tidak menginginkan ada masalah apapun selama kegiatan berjalan.
“Kami berinvestasi tentu sudah disesuaikan dengan aturan main dan regulasi, ini menjadi pedoman. Hermina Jaya memiliki IUP Operasi Produksi pertambangan, RKAB. Kami punya legal standing untuk melaksanakan operasi produksi sesuai amanat konstitusi,” jelas Salmizi.
PT. Hermina Jaya tidak pernah melakukan aktivitas diluar IUP Operasi Produksi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kami tidak akan melanggar seluruh panduan legalitas izin usaha pertambangan yang telah diberikan pemerintah kepada kami, tambahnya.
“Rumor penggunaan kawasan hutan tidak benar adanya, isu ini diduga dibuat oleh sekelompok orang atau orang tertentu yang ingin menghambat investasi. Yang kita bangun saat ini merupakan fasum, dimana sudah ada sebelum adanya perubahan status kawasan hutan,” urai Salmizi.
Penggunaan Akses Jalan PT Hermina Jaya Sesuai Aturan
Dalam kesempatan ini penting kami jelaskan bilamana sekitar tahun 2013 PT Hermjna Jaya telah membangun sejumlah fasilitas, mulai dari jalan, kolam hingga tempat pencucian bauksit. Persoalan ini muncul karna adanya perubahan status kawasan hutan pada tahun 2015 dan 2021,” kata Salmizi.
“Kementan menerbitkan SK 76 2015 dan terakhir tahun 2021 yang berisi tentang perubahan status kawasan hutan,” terang Salmizi.
Sebenarnya jalan ini lebih dulu ada bila dibandingkan dengan SK 76 dari kehutanan. Artinya jalan yang sudah ada itu masuk dalam HPT, artinya dalam konteks keberlanjutan namanya.
“Jalan itu statusnya adalah jalan lama, bukan membangun jalan di dalam kawasan hijau, akan tetapi memperbaiki jalan yang kebetulan sekarang berada didalam kawasan hijau,” paparnya.
Kita tidak membuka jalan atau membabat kayu, tidak ada kegiatan seperti itu. Yang ada kami memperbaiki jalan, selain untuk mobilisasi alat, jalan itu sekarang dipakai oleh masyarakat sekitar,” jelasnya.
PT Hermina Jaya sekitar tahun 2022 telah mengajukan pinjam pakai kawasan hutan ke Kementan, dan sudah dilaksanakan. Kami masih menyimpan seluruh bukti tanda terima pengajuan, mulai dari peta jalan sepanjang 25 Ha.
Selain itu kata Salmizi menambahkan pihaknya juga diminta untuk melengkapi persyaratan-persyaratan untuk pinjam pakai lahan tersebut dari kementerian kehutanan.
Artinya penggunaan jalan tersebut dalam proses. Jadi bukan menabrak rambu-rambu, kita tidak babat hutan, kita bukan membuat jalan baru. Makanya saya katakan, saya tahu aturan, dan ini yang perlu kami luruskan bahwa proses pelepasan kawasan atau proses keterlanjuran ini sedang berproses di Kementan,” tutup Salmizi.