
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan seluruh fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama dan lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan agar tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, meskipun terjadi pending bayar oleh BPJS Kesehatan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, menegaskan bahwa masyarakat peserta BPJS Kesehatan tetap berhak mendapatkan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Meskipun ada pending bayar, layanan kesehatan tidak boleh terganggu,” ujarnya pada Jumat (21/02/2025) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.
Dibandingkan dengan daerah lain, jumlah pending bayar BPJS Kesehatan di Kepri tergolong kecil dan tidak seharusnya menjadi kendala operasional. Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tanjungpinang, Andriansyah, menyebutkan bahwa klaim pending bayar di wilayah Kepri (selain Batam dan Karimun) hanya sebesar Rp12 miliar dari total kewajiban Rp371 miliar pada 2024.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Batam, Harry Nurdiansyah, melaporkan bahwa pending bayar untuk Batam dan Karimun mencapai Rp50 miliar dari total kewajiban Rp1,1 triliun.
Menurut Ombudsman Kepri, pending bayar terjadi karena adanya perbaikan administrasi klaim yang diajukan faskes. Namun, BPJS Kesehatan tetap membayarkan 50% dari klaim awal, dan sisanya akan dibayarkan setelah data diperbaiki.
BPJS Kesehatan juga telah mengundang pimpinan rumah sakit dan faskes untuk membahas permasalahan ini, guna menghindari polemik di lapangan. “Kami meminta seluruh faskes tetap memastikan pelayanan medis berjalan normal tanpa mengurangi kualitas dan kuantitas layanan,” tegas Lagat.
Ombudsman Kepri juga akan melakukan pengawasan khusus ke semua faskes untuk memastikan pelayanan tetap berjalan optimal. Masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil atau mengalami hambatan dalam layanan kesehatan dapat melapor melalui WhatsApp Ombudsman Kepri di 08119813737.