DAERAHHUKRIMPERISTIWAPOLITIK

Kinerja Kejaksaan Tinggi Kepri Selama 2024 dan 100 Hari Pemerintahan Presiden Prabowo

96
×

Kinerja Kejaksaan Tinggi Kepri Selama 2024 dan 100 Hari Pemerintahan Presiden Prabowo

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Teguh Subroto.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mencatat berbagai capaian kinerja sepanjang tahun 2024 dan dalam 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto serta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum (APH), Kejati Kepri menjalankan berbagai tugas strategis di bidang pembinaan, intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, serta pengawasan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Teguh Subroto, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Yusnan Yusuf Senin (17/02/2025) menyatakan, bahwa seluruh capaian kinerja Kejati Kepri sepanjang 2024 sejalan dengan program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran dalam 100 hari pertama Kabinet Merah Putih.

Lebih lanjut dikatakan, Kejati Kepri akan terus berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas penegakan hukum serta mendukung kebijakan nasional dalam memperkuat sistem hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kepulauan Riau.

Adapun sejumlah kinerja Kejati Kepri itu dikatakan antara lain:

1.Bidang Pembinaan

  • Realisasi Anggaran sebesar Rp 101.084.557.913 atau secara persentase mencapai 94,54 persen dari pagu anggaran tahun 2024 sebesar Rp103.860.026.285.
  • Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 19.564.075.553 atau secara persentase mencapai 145,17% dari total target kurang lebih Rp 13.476.910.000.
  • Kegiatan penyelesaian aset melalui lelang dengan total seluruhnya Rp520.450.600,-
  • Kegiatan penyelesaian aset melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) dengan total Rp5.820.547.512,-.

2.Bidang Intelijen

  • Pengamanan Program Strategis (PPS) yang telah dilaksanakan oleh jajaran intelijen sebanyak 80 permohonan kegiatan dengan nilai anggaran yang dikawal sebesar Rp 1.575.053.256.368
  • Program Tangkap Buronan sebanyak orang atas nama Martinus Eko Widodo yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
  • Membentuk 10 (sepuluh) Posko Pemilu guna melaksanakan pemantauan terhadap tahapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
  • Penyelidikan sebanyak 35 perkara, dengan rincian pelimpahan ke Bidang Pidsus sebanyak 8 Perkara.
  • Penerangan hukum sebanyak 24 kegiatan dengan jumlah peserta kurang lebih sebanyak 3.995 orang
  • Penyuluhan Hukum, dengan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, Obrolan Menarik Jaksa Menjawab, serta kegiatan Jaksa Menyapa.
  • Inovasi Penyuluhan Hukum dari pintu ke pintu (door to door) bagi masyarakat miskin dan rentan
  • Inovasi pembentukan Command Center Marine Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
  • Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM)
  • 3. Bidang Tindak Pidana Umum
  • Di Bidang Tindak Pidana umum Kejati Kepri menyebut, juga telah melaksanakan
  • Penyelesaian sebanyak 17 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif (RJ)
  • Pembentukan 28 Rumah RJ, dan 2 Balai rehabilitasi sebagai bentuk optimalisasi penerapan keadilan restoratif dalam penanganan atau penyelesaian perkara,
  • Penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana umum pada jajaran Bidang Tindak Pidana Umum se-Kepulauan dengan rincian, Pra Penuntutan sebanyak 1.923 perkara dengan rincian 518 perkara Kamnegtibum dan TPUL, 720 Perkara orang dan harta Benda (Oharda), sebanya 590 Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, serta 95 perkara Tindak Pidana (TP) Terorisme dan Lintas Negara.
  • Pidana Umum Kejati di Kepri juga disebut telah melakukan penuntutan pada 1.553 perkara, dengan rincian:
  • Perkara Kamnegtibum & TPUL sebanyak 407 (empat ratus tujuh) perkara.
  • Perkara Oharda sebanyak 544 (lima ratus empat puluh empat) perkara.
  • Perkara Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya sebanyak 534 (lima ratus tiga puluh empat) perkara.
  • Perkara TP Terorisme dan Lintas Negara sebanyak 68 (enam puluh delapan) Perkara.
  • Selain itu, Bagian Pidana Umum Kejati juga melakukan upaya Hukum sebanyak 201 perkara, dengan rincian:
  • Perkara Kamnegtibum & TPUL sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) perkara.
  • – Perkara Oharda sebanyak 26 (dua puluh enam) perkara.
  • – Perkara Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya sebanyak 123 (seratus dua puluh tiga) perkara.
  • Perkara TP Terorisme dan Lintas Negara sebanyak 13 (tiga belas) Perkara;
  • Eksekusi sebanyak 1.411 (seribu empat ratus sebelas) perkara, dengan rincian Perkara Kamnegtibum & TPUL sebanyak 426 (tiga ratus delapan puluh sembilan) perkara.
  • Perkara Oharda sebanyak 474 (empat ratus tiga puluh tujuh) perkara,. Perkara Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya sebanyak 440 (tiga ratus sembilan puluh tiga) perkara, Perkara TP Terorisme dan Lintas Negara sebanyak 71 (tujuh puluh satu) Perkara.

“Kami juga melakukan penuntutan pidana mati pada 18 terdakwa perkara narkotika, dan Tuntutan pidana penjara seumur hidup kepada 10 terdakwa narkotika,” ujarnya.

4.Bidang Tindak Pidana Khusus

Di Bidang tindak pidana khusus, Kejati Kepri mengaku telah menangani, Penyidikan sebanyak 35 perkara, Pra Penuntutan 32 perkara, Penuntutan sebanyak 36 perkara dan Eksekusi Badan (orang) sebanyak 33 narapidana.

Sedangkan tindak pidana khusus lainnya (kepabeanan, cukai, dan pajak) dan TPPU yang ditangani oleh Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus, ada sebanyak 35 perkara pra penuntutan, 32 perkara penuntutan, 4 perkara melakukan upaya banding dan 36 perkara yang telah dieksekusi Badan (orang).

“Kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh jajaran Pidsus se-Kepulauan Riau ada sebesar Rp 7.700.483.308,-,” ujarnya tanpa merinci per Kejaksaan. Sementara dalam penyelamatan aset, bagian pidana khusus Kejati Kepri mengaku telah melakukan penyitaan dalam tahap penyidikan dan penuntutan senilai Rp 1.245.312.532,-.

5. Bidang Perdata dan Tata Usaha negara

Dibidang Perdata dan tata usaha negara, Kejati Kepri mengaku telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 457.217.327.600. Pemulihan keuangan negara mencapai Rp444.854.701.650,-.

Selain itu, juga telah melakukan Perdata litigasi sebanyak 26 kegiatan dan perdata non litigasi sebanyak 33 kegiatan. Tata Usaha Negara litigasi sebanyak 28 kegiatan, Pertimbangan hukum sebanyak 17 kegiatan dan Tindakan hukum lain sebanyak 17 kegiatan.

6. Bidang Pengawasan
Di Bidang pengawasan Kejati Kepri menyebut, juga telah melaksanakan Inspeksi Umum sebanyak 10 kegiatan, Pemantauan 10 kegiatan dan Inspeksi Keuangan sebanyak 10 kegiatan. Selain itu, juga melakukan tindak lanjut atas 6 laporan pengaduan masyarakat yang diterima dan ditindaklanjuti dengan klasifikasi serta inspeksi kasus.

“Bidang Pengawasan Kejati juga telah melakukan penjatuhan hukuman disiplin pad 1 orang Pegawai, dan satu orang pegawai saat ini masih menunggu penjatuhan hukuman disiplin dari Jamwas.

Selain itu, Jamwas Kejati juga melakukan Audit perhitungan kerugian keuangan negara sebanyak 2 kegiatan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sedang dalam proses perhitungan.

“Selain itu juga dilakukan kegiatan Saber Pungli, dengan Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Bersama Instansi Terkait pada Proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau,” pungkasnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *