DAERAHHUKRIMPERISTIWATANJUNGPINANG

Kejari Tanjungpinang Terima Berkas Perkara TPPO Oknum Polisi, Istri dan Kerabat

100
×

Kejari Tanjungpinang Terima Berkas Perkara TPPO Oknum Polisi, Istri dan Kerabat

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang di Jalan Basuki Rahmat Tanjungpinang Provinsi Kepri.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menyatakan, telah menerima pelimpahan berkas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tersangka oknum anggota Polres Bintan berinisial Ad beserta istri inisial Rs dan kerabatnya inisial H dari penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Senopati, mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima berkas perkara tiga tersangka dalam dugaan kasus TPPO tersebut dari Penyidik Polisi.

Pelimpahan Berkas Perkara ini lanjutnya, merupakan tindak lanjut dari pengiriman Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polresta Tanjungpinang pada 17 Desember 2025 lalu.

“Kita sudah terima SPDP dan berkas perkara pada 30 Januari 2025 terkait ketiga tersangka, yakni Ad, Rs, dan H,” ujar Senopati, Senin (17/2/2025).

Saat ini lanjutnya, JPU masih meneliti berkas perkara yang dilimpahkan Kepolisian sebelum nantinya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Tanjungpinang menetapkan oknum Polisi inisial Ad serta isteri inisial Rs dan kerabatnya inisial H sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atas pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dari Tanjungpinang ke Malaysia.

Korban diketahui tinggal di rumah pasangan ini selama dua bulan dan dijanji akan diberangkatkan ke Malaysia. Namun selama 2 bulan ditahan di rumahnya, korban tidak pernah diberangkatkan hingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tanjungpinang.

Dalam penyelidikan Polisi. tersangka Ad dan istrinya bersama seorang kerabatnya, diduga telah menerima uang sebesar Rp 33 juta dari korban. Uang tersebut diyakini sebagai biaya pengurusan keberangkatan yang tidak pernah terjadi.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *