BATAMDAERAHHUKRIMPENDIDIKAN

Kajati Kepri Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana BOS

113
×

Kajati Kepri Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana BOS

Sebarkan artikel ini
Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf dalam diskusi publik pengelolaan dana bos legal di SMK Negeri 1 Batam.

REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, melalui Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, SH, MH, menjadi narasumber dalam Diskusi Publik bertema “Pengelolaan Dana BOS yang Legal, Transparan, dan Akuntabel” di Gedung Convention Center SMK Negeri 1 Batam pada 15 Februari 2025. 

Acara ini diselenggarakan oleh Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) dan dihadiri oleh sekitar 150 peserta, termasuk kepala sekolah dan bendahara sekolah se-Kepulauan Riau.

Dalam paparannya, Kasi Penkum menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana BOS, sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi, termasuk PMK Nomor 204/PMK.07/2022, Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2023. Ia juga menjelaskan peran Kejaksaan dalam mencegah serta menindak penyalahgunaan dana pendidikan ini.

Modus Penyelewengan dan Konsekuensi Hukum

Yusnar Yusuf mengungkapkan bahwa berbagai modus penyelewengan Dana BOS yang sering terjadi meliputi penggelapan, pencatatan fiktif, mark-up harga barang dan jasa, serta pemotongan dana dalam bentuk komisi. Tindak pidana ini dapat dikategorikan sebagai:

1. Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dalam UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021.

2. Tindak Pidana Pencucian Uang, berdasarkan UU RI Nomor 8 Tahun 2010.

3. Tindak Pidana Umum, seperti penggelapan dalam jabatan sesuai Pasal 374 KUHP.

Dampak dari korupsi Dana BOS tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menurunkan kualitas pendidikan, menghambat operasional sekolah, serta mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan.

Pencegahan dan Penegakan Hukum

Kasi Penkum menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran penting dalam mendampingi sekolah dalam pengelolaan Dana BOS yang transparan dan efisien. Selain sosialisasi dan edukasi hukum, Kejaksaan juga berwenang dalam melakukan penyelidikan dan penuntutan terhadap kasus penyalahgunaan.

Sebagai penutup, Yusnar Yusuf mengingatkan para peserta diskusi yang terdiri dari kepala sekolah dan bendahara sekolah untuk selalu mengelola Dana BOS dengan iktikad baik, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi kemajuan pendidikan di Kepulauan Riau dan Indonesia.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *