DAERAHKARIMUNKESEHATANMARITIM

Pengiriman Limbah di Pelabuhan KDH Karimun Cacat Prosedur, Diduga KSOP dan BK Abaikan Aturan Lingkungan

191
×

Pengiriman Limbah di Pelabuhan KDH Karimun Cacat Prosedur, Diduga KSOP dan BK Abaikan Aturan Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Pengiriman limbah di Pelabuhan KDH Karimun cacat prosedural, Pimpinan PCIC: KSOP dan BK abaikan aturan lingkungan.

REGIONAL NEWS.ID, KARIMUN – Dugaan pelanggaran prosedur pengiriman limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) mencuat ke permukaan. Koordinator Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) Cecep Cahyana menyoroti pengiriman limbah B3.

Limbah di kirim menggunakan tongkang terbuka tanpa simbol, alat keselamatan memadai, dan tidak sesuai standar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Jumat (14/02/25)

Koordinator DPP CIC Pusat dalam keterangannya, mengecam keras pernyataan pihak Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Badan Kawasan yang menyebut pengiriman tersebut telah sesuai prosedur. Menurutnya, pernyataan itu jauh dari fakta di lapangan.

“Kami sangat menyayangkan sikap KSOP dan Badan Kawasan yang menganggap pengiriman limbah ini sudah sesuai aturan. Padahal, kenyataan di lapangan jelas menunjukkan limbah B3 diangkut dengan tongkang terbuka, tanpa simbol, tanpa alat safety memadai, dan ini bertentangan dengan aturan yang ada,” tegasnya, Jumat kepada detik sorotan.com (14/2/25).

Ia menegaskan bahwa pengangkutan limbah B3 memiliki aturan ketat yang diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengangkutan limbah B3 wajib dilakukan dengan sarana khusus yang memenuhi standar keamanan dan keselamatan lingkungan.

“Undang-Undang Lingkungan Hidup jelas menyebutkan bahwa limbah B3 harus diangkut menggunakan sarana tertutup atau kontainer khusus. Tapi faktanya, limbah ini hanya dimuat di atas tongkang terbuka. Ini jelas pelanggaran serius!” katanya geram.

Lebih lanjut, ia meminta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk KSOP dan Badan Kawasan, yang dianggap lalai dalam pengawasan.

“Jangan sampai ada pembiaran. Limbah B3 sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Jika ini dibiarkan, siapa yang bertanggung jawab jika terjadi pencemaran? Kami mendesak aparat penegak hukum dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera mengambil tindakan,” ujarnya cecep dengan nada keras.

Koordinator DPP CIC pusat menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak segan membawa ke ranah hukum jika ditemukan unsur pidana lingkungan.

Dasar Hukum:

  1. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup – Pasal 59 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah tersebut. Sementara Pasal 69 ayat (1) huruf f melarang pengangkutan limbah B3 yang tidak sesuai dengan standar dan prosedur.
  2. PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 – Mengatur secara teknis mengenai pengemasan, pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan limbah B3, termasuk kewajiban penggunaan simbol dan peralatan keselamatan yang memadai.

Koordinator CIC cecep cahyana menutup pernyataannya dengan memperingatkan bahwa pencemaran akibat kelalaian dalam pengangkutan limbah B3 dapat berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. “Jangan bermain-main dengan limbah B3. Ini bukan masalah sepele, ini menyangkut nyawa manusia dan masa depan lingkungan hidup kita,” tegasnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *