BATAMDAERAHHUKRIMPERISTIWA

Kejari Batam Dampingi BP Terkait Temuan BPK Rp3,84 Miliar Persoalan Titik Reklame 

109
×

Kejari Batam Dampingi BP Terkait Temuan BPK Rp3,84 Miliar Persoalan Titik Reklame 

Sebarkan artikel ini
Kejari Batam mendampingi BP atas temuan BPK Rp3,84 Miliar persoalan titik reklame. 

REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memberikan pendampingan hukum kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam, atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp3,84 miliar terkait permasalahan titik reklame di Kota Batam.

“Jaksa pengacara negara (JPN) adalah jaksa yang bertugas sebagai penasihat hukum untuk pemerintah dalam bidang perdata dan tata usaha negara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi SH MH melalui Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta SH MH di Aula Balairung Sari BP Batam, Rabu (5/2/2025).

Di Aula Balairung Sari tersebut, Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi SH MH memberikan pemaparan mengenai “Peran Jaksa Pengacara Negara dalam Penyelesaian Permasalahan Sewa Lahan Titik Reklame di Kota Batam”. 

JPN, lanjut Kasi Intel, dapat mewakili lembaga negara, instansi pemerintah, BUMN/BUMD, dan badan usaha yang memiliki kepentingan pemerintah. JPN dapat bertindak sebagai penggugat maupun tergugat. 

Dalam pertemuan tersebut, dihadiri stakeholder dari para pengusaha reklame di Kota Batam. 

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *