DAERAHEKONOMIMARITIMTANJUNGPINANG

Pelindo Tanjungpinang Janjikan PT TMB Peroleh Fee 20-28 Persen Atas Kenaikan Tarif Pass Pelabuhan SBP

171
×

Pelindo Tanjungpinang Janjikan PT TMB Peroleh Fee 20-28 Persen Atas Kenaikan Tarif Pass Pelabuhan SBP

Sebarkan artikel ini
PT.Pelindo tetap bersikukuh menaikan tarif Pas masuk pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Pas masuk pelabuhan Sri Bintan Pura akan dinaikan mulai Februari 2025.  PT.Pelindo menjanjikan 20-28 persen sharing fee bagi hasil dari perolehan pungutan pas masuk pelabuhan ke Pemerintah kota Tanjungpinang melalui PT.TMB tahun 2025.

Kesepakatan ini, tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Kesepakatan PT.Pelindo dengan pemerintah kota Tanjungpinang melalui PT.TMB yang ditandatangani General Manager Regional 1 PT Pelindo Tanjungpinang, Tonny Hendra Cahyadi dengan Direktur Utama PT.TMB Windrasto Dwi Guntoro pada 7 Januari 2025.

Dari data yang diperoleh Media, kesepakatan kerja sama bagi hasil/sharing serta hak dan kewajiban antara PT.TMB dan Pemko Tanjungpinang dengan Pelindo ini, akan mulai berlaku periode 01 Februari 2025 sampai dengan 31 Juli 2025.

Adapun besaran sharing feekerjasama bagi hasil yang akan diperoleh Pemko Tanjungpinang melalui BUMD PT.TMB adalah:

1.Pas masuk Terminal Domestik sebesar 20 persen atau naik 10 Persen dibanding 2023-2024.
2.Pas masuk Terminal Internasional Warga Negara Asing (WNA) sebesar 28 persen atau naik 18 persen dari tahun 2023-2024.
3.Pas masuk Terminal Internasional Warga Negara Indonesia (WNI) sebesar 28 persen atau naik 18 Persen dari tahun 2023-2024.
4.Pas masuk Pengantar/Penjemput sebesar 20 persen atau naik 10 Persen dari 2023-2024.

Namun besaran sharing bagi hasil yang diterima BUMD PT.TMB ini akan dihitung setelah dikurangi (dipotong) kewajiban pajak Pertambahan Nilai ata Tanda Masuk (Pas) Terminal Penumpang.

Selain itu, ada juga kewajiban konsesi yang disetorkan SPMT/PT.Pelabuhan Indonesia (Persero) kepada Negara melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang sebesar 2.5 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) penjualan Tanda Masuk (Pas) Terminal Penumpang.

Serta kewajiban Revenue Sharing SPMT kepada PT.Pelabuhan Indonesia (Persero) sebesar 7 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) penjualan Tanda Masuk (Pas) Terminal Penumpang, serta pengenaan biaya pemanfaatan IT sebesar Rp500,- atas setiap Tanda Masuk (Pas) Terminal Penumpang.

Angka sharing fee bagi hasil untuk PT.TMB ini, naik 10-18 persen dari dua tahun (2023-2024) sharing fee bagi hasil pungutan pas masuk pelabuhan yang diterima pemerintah kota Tanjungpinang melalui PT.TMB 2023-2024.

Durasi kerjasama sendiri, akan berlangsung selama 1 tahun sebagai mana tindak lanjut dari kesepakatan kerja sama yang sebeleumnya disepakati dan diperpanjang atas bagi hasil/sharing serta hak dan kewajiban periode 01 Agustus 2024 sampai dengan 31 Januari 2025.

Kesepakatan PT.TMB Tanjunpinang atas kerja sama shering fe bagi hasil pas masuk pelabuhan ini, dilakukan melalu Kesepakatan (KS) nomor :KS.02/27/12/2/B2.1/GM/TPI-23 dan nomor : 012/PKS/PT.TMB/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023 c.q Novasi Perjanjian Nomor: KS.02/30/10/1/GM/GM/TGPI-24 dan nomor: 18/PKS/PT.TMB/X/2024 dan nomor:KS.02/30/10/3/PMSN/KHPL/PLMT-24 tanggal 30 Oktober 2024 pemerintah kota Tanjungpinang hanya memperoleh 10-20 Persen sharing fee besaran bagi hasil/sharing dari sana pas masuk ini.

Adapun besaran yang diterima PT.TMB melalui kesepakatan 2023-2024 itu adalah:

1.Pas Masuk dari Terminal Domestik sebesar 10 persen dari perolehan
2.Pas masuk dari Terminal Internasional Warga Negara Asing (WNA) sebesar 10 persen  dari perolehan.
3.Pas masuk dari Terminal Internasional Warga Negara Indonesia (WNI) sebesar 10 persen daeri perolehan serta
4.Pas Pengantar/Penjemput sebesar 10 persen dari perolehan.

Direktur utama PT.Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) Windrasto Dwi Guntoro, yang dikonfirmasi PRESMEDIA ID dengan besaran persentase sharing fee perolehan dana bagi hasil pas masuk pelabuhan SBP tahun 2023-2024 dan  tahun 2025 ini belum memberi jawaban.

Upaya konfirmasi media dengan menghubungi handphone dan mengirimkan konfirmasi pertanyaan ke Dirut PT.TMB ini juga tidak ada jawaban.

Sementara itu, General Manager Regional 1 PT Pelindo, Tonny Hendra Cahyadi berusaha diminta tanggapan dengan Perjanjian Kesepakatan Pelindo dengan PT.TMB dalam pengelolaan Pas Masuk Pelabuhan SBP ini, juga Bim direspon.

Sebelumnya, PT.Pelindo mengumumkan kenaikan tarif masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang mulai 1 Februari 2025.

Adapun besaran tarif yang dinaikan adalah;
1.Terminal Domestik: Rp15.000 per sekali masuk (naik dari Rp10.000).
2.Terminal Internasional:
-Warga Negara Indonesia (WNI): Rp75.000 per sekali masuk (naik dari Rp40.000).-Warga Negara Asing (WNA): Rp100.000 per sekali masuk (naik dari Rp60.000).

Pengumuman kenaikan tarif ini, tertuang dalam Surat Nomor: PU.05.01/16/1/1/GM/GM/TGPI-25, bertanggal 16 Januari 2025, yang ditandatangani Tonny sendiri sebagai General Manager Regional 1 Pelindo Tanjungpinang.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *