MARITIMPENDIDIKANPERISTIWATANJUNGPINANG

Pj Wali Kota Tanjungpinang Turut Tolak Kenaikan Tarif Pass Masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura 

153
×

Pj Wali Kota Tanjungpinang Turut Tolak Kenaikan Tarif Pass Masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura 

Sebarkan artikel ini
Pj Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal saat memberikan keterangan terhadap awak media terkait penolakan kenaikan tarif pass masuk pelabuhan SBP.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Ditolak Warga secara beramai-ramai, Penjabat (Pj) walikota Tanjungpinang Andrizal Siregar baru buka suara, menolak kenaikan tarif Pas Masuk pelabuhan Sri Bintan Pura.

Adrizal mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menolak kenaikan tarif masuk Pas Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang itu karena memberatkan masyarakat.

Pj.Walikota ini juga menilai, kebijakan PT.Pelindo menaikan tarif Pas Pelabuhan itu, akan berdampak negatif dan menambah beban masyarakat. “Kalau menambah beban masyarakat, tegas kami menolak,” ujar Andri Rizal, Rabu (22/1/2025).

Selain itu, lanjut Adrizal, hingga saat ini, pihaknya di Pemko Tanjungpinang, juga belum menerima pemberitahuan resmi terkait rencana kenaikan tarif dari PT Pelindo Tanjungpinang.

Bahkan, menurut Andri, pihaknya belum pernah diajak berdiskusi mengenai kebijakan ini. “Semalam ada pertemuan bersama DPRD, tapi sebelumnya sama sekali tidak ada pertemuan atau pemberitahuan dari Pelindo kepada kami,” jelasnya.

Sementara itu, informasi yang diperoleh media ini di internal PT.Pelindo, jika sebelumnya, management PT.Pelindo telah bertemu dan menyampaikan rencana kenaikan tarif ini pada sejumlah pejabat di pemerintah kota Tanjungpinang.

Dalam pertemuan itu, pimpinan Manajemen PT.Pelindo juga telah mengutarakan rencana pemberlakuan kenaikan tarif Pas pelabuhan tersebut.

Oleh pejabat Pemko ke Management PT.Pelindo, mempersilahkan untuk melakukan kenaikan tarif. “Secara lisan Pimpinan PT.Pindo sebelumnya sudah menemui Pejabat Pemerintah kota dan bahkan sejumlah pejabat lain,” ujar salah satu management pada media ini.

Dari pertemuan itu, lanjutnya, sejumlah pejabat menyetujui pemberlakukan kenaikan tarif hingga PT.Pindo melakukan Pengumuman.

Sebelumnya, PT Pelindo telah mengumumkan, akane akan tarif pas masuk pelabuhan mulai 1 Februari 2025. Tarif baru ini berlaku di Terminal Penumpang Domestik dan Internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.

Besaran kenaikan tarif pas masuk pelabuhan ini adalah:

1.Terminal Domestik
Dari Rp15.000 per sekali masuk naik menjadi Rp10.000.

2.Terminal Internasional:
-Warga Negara Indonesia (WNI): Rp75.000 per sekali masuk (naik dari Rp40.000).
-Warga Negara Asing (WNA): Rp100.000 per sekali masuk (naik dari Rp60.000).

Pengumuman kenaikan tarif ini, tertuang dalam Surat Nomor: PU.05.01/16/1/1/GM/GM/TGPI-25, bertanggal 16 Januari 2025, yang ditandatangani General Manager Regional 1 Pelindo, Tonny Hendra Cahyadi.

PT.Pelindo dalam pengumuman mengatakan, kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 121 Tahun 2018 tentang jenis, struktur golongan, dan mekanisme penetapan tarif jasa kepelabuhan

Walau ada penolak, PT.Pelindo menyatakan, akan tetap memberlakukan kenaikan tarif pas pelabuhan domestik dan internasional itu. Pelindo beralasan bahwa wacana kenaikan tarif ini telah dibahas sejak tahun 2023.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *