
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Djodi Wirahadikusuma secara resmi melaporkan Ani Sriwati ke Kepolisian Resort Tanjungpinang pada 3 Desember 2024 atas dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggunaan surat palsu. Laporan tersebut terkait klaim kepemilikan tanah oleh Ani Sriwati dengan menggunakan dokumen yang diduga palsu, yakni surat keterangan kematian dan surat pernyataan ahli waris.
Menurut Djodi, Ani Sriwati mengklaim sebagai ahli waris dari Abu Thalib dan menghalangi proses pengukuran tanah yang sebelumnya telah dibeli Djodi dari Rosmaniah.
“Terlapor mengaku sebagai anak kandung Abu Thalib, namun berdasarkan dokumen resmi seperti KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran, terlapor sebenarnya adalah anak dari Abu Bakar,” jelas Djodi, Senin (13/1/25), seperti dilansir Sempadan pos.
Djodi menguraikan bahwa pada Juni 2024, ia mengajukan permohonan hak peningkatan atas tanah yang dibelinya ke Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang. Namun, saat proses pengukuran, Ani Sriwati muncul dan mengklaim tanah tersebut sebagai milik keluarganya, yang konon diperoleh dari Abu Thalib. Ani juga memberi kuasa kepada seorang bernama Patrisius Boli Tobi untuk menangani masalah ini.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan Djodi, ditemukan bahwa surat keterangan kematian dan surat pernyataan ahli waris yang digunakan oleh Ani Sriwati diduga palsu. Surat kematian bernomor xxx108 tertanggal 8 April 2014 mencantumkan Ani Sriwati sebagai anak kandung Abu Thalib, sementara dokumen resmi lainnya menunjukkan ia adalah anak Abu Bakar.
Kasus ini semakin menarik perhatian karena melibatkan sejumlah pihak, termasuk Lurah Air Raja, yang diduga turut menandatangani dokumen tersebut. Kepolisian Resort Tanjungpinang telah menerima laporan ini dan tengah melakukan penyidikan lebih lanjut. Dijadwalkan, besok pihak-pihak terkait, termasuk Lurah Air Raja, akan dipanggil untuk memberikan keterangan kepada polisi.
Djodi berharap kasus ini segera diselesaikan dan meminta agar pihak berwenang menindak tegas dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor sebelumnya memberikan keterangan bahwa nama Abu Thalib dan Abu Bakar adalah nama yamg sama yaitu satu orang, bagaimana bisa?
“Ini adalah masalah serius karena menyangkut hak atas tanah dan keabsahan dokumen kependudukan. Kami percaya pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan ini dengan adil,” pungkas Djodi.
Hingga berita ini di publish, media ini masih berupaya mengumpulkan informasi dari berbagai pihak untuk memenuhi etika pers sesuai peraturan yang berlaku.