
REGIONAL NEWS.ID, ANAMBAS – Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas menetapkan pejabat Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas inisial Bb, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Siantan Selatan senilai Rp7,7 miliar tahun 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Budi Purwanto, SH mengatakan, penetapan Bb tersangka dalam kasus ini, didasarkan pada sejumlah alat bukti, pemeriksaan saksi dan hasil audit kerugian negara yang dilakukan Jaksa dalam penyidikan proyek pembangunan tersebut.
“Setelah melalui proses penyidikan, hari ini kami menetapkan Bb sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Puskesmas Siantan Selatan dengan dana APBD Rp7,7 miliar lebih pada tahun 2019,” ungkap Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1/2025).
Tersangka Bb yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lanjutan ya, telah menandatangani kontrak pelaksanaan pekerjaan proyek dengan CV. Samudra Jaya Perkasa (CV. SJP) pada 26 Juni 2019.
Proyek ini menggunakan anggaran dari APBD Kabupaten Kepulauan Anambas dengan nilai kontrak Rp7.783.215.755,-.
Namun, setelah penandatanganan kontrak, Bb diduga menyetujui pencairan uang muka sebesar 30 persen dari nilai kontrak tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Selain itu, pembayaran termin 25 persen juga disetujui tersangka Bb meski progres pekerjaan dan syarat administrasi lainnya belum terpenuhi.
Tragisnya, hingga masa kontrak proyek berakhir pada 22 Desember 2019, pembangunan gedung Puskesmas di Siantan Selatan Anambas itu, tidak kunjung selesai, sehingga dilakukan pemutusan kontrak.
Sementara Penyedia, hanya mengembalikan 25 persen uang muka secara angsuran, dari dana yang telah dicairkan. Sementara 75 persen sisanya tidak dapat dipulihkan.
Selain itu, klaim atas jaminan uang muka proyek yang seharusnya diajukan oleh Bb selaku KPA dan PPK, juga tidak pernah dilakukan hingga masa klaim berakhir.
Akibat tindakan ini, negara Cq Kabupaten Kepulauan Anambas, mengalami kerugian sebesar Rp880.403.114, sebagaimana hasil audit Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas.
Atas perbuatannya, tersangka Bb dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini Kejaksaan Negeri Anambas melakukan penahanan terhadap tersangka Bb selama 20 hari pertama.
“Penahanan ini kami lakukan guna mendalami kasus lebih lanjut,” tambah Budi Purwanto, didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Anambas, Bambang.