DAERAHHUKRIMPERISTIWATANJUNGPINANG

Reskrim Polresta Tanjungpinang Amankan Wanita Terduga Penyalur PMI Ilegal Tujuan Malaysia

142
×

Reskrim Polresta Tanjungpinang Amankan Wanita Terduga Penyalur PMI Ilegal Tujuan Malaysia

Sebarkan artikel ini
Penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang saat melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. (Foto: Humas)

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang kembali mengamankan seorang wanita inisial Sk, yang diduga sebagai penyalur dua calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural ke Malaysia.

Penangkapan terhadap SK dilakukan di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang Rabu (25/12/2024).

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Sahrul Damanik, mengatakan, pelaku Sk ditangkap saat hendak memberangkatkan seorang calon PMI berinisial Ha yang berasal dari NTB.

“Pelaku Sk ditangkap karena diduga akan menyalurkan calon PMI nonprosedural itu ke Malaysia. Korban Ha berasal dari NTB,” ungkap Sahrul, Jumat (27/12/2024).

Penangkapan lanjutnya, bermula ketika petugas Imigrasi melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap calon penumpang tujuan Johor Baru, Malaysia.

Dalam pengawasan itu, Petugas menemukan korban Ha yang akan berangkat ke Johor Baru dan melakukan interview singkat.

“Dari hasil interview, korban menjelaskan bahwa ia akan berangkat bekerja ke Malaysia untuk menggantikan pekerja yang cuti pulang ke Indonesia,” ujar Sahrul.

Korban lanjutnya, juga mengaku, sebelumnya hendak berangkat ke Malaysia melalui pelabuhan Batam. Namun ditolak, kantor Imigrasi karena ramai calon penumpang.

“Akhirnya, korban ini diminta menunggu terlebih dahulu. Dan saat pemeriksaan, petugas juga menemukan calon penumpang berinisial Sk yang berencana juga mau bekerja ke Malaysia,” jelas Sahrul.

Atas informasi itu, Sk dan korban Ha, langsung diamankan ke Pos Helpdesk Polsek KP3 di ruang tunggu pelabuhan.

Atas perbuatannya, tersangka Sk dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81.

“Tersangka dijerat dengan pasal TPPO UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia,” tambah Sahrul.

Untuk proses hukum, saat ini Sk dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *