DAERAHHUKRIMPERISTIWATANJUNGPINANG

Reskrim Polresta Tanjungpinang Tangkap Ayah Tiri Cabuli Anak Perempuan 2 Trip 

81
×

Reskrim Polresta Tanjungpinang Tangkap Ayah Tiri Cabuli Anak Perempuan 2 Trip 

Sebarkan artikel ini
Penyidik sedang meminta keterangan pelaku dugaan pencabulan diruang penyidikan Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Tanjungpinang menanagkap seorang pria bernama OS (36) lantaran dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya, di Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik dalam keterangan pers menyampaikan pelaku Os ditangkap karena telah mencabuli anak tirinya sebanyak 2 kali.

“Modus operandi pelaku, memaksa korban membuka celananya setelah itu pelaku mencabuli korban. Dan kejadian ini dilakukan pelaku sebanyak 2 kali, di tanggal 14 dan 16 Desember 2024,” jelas Sahru, Sabtu (21/12/2024).

Selan itu, Kasi humas Polresta Tanjungpinang itu menyebut pelaku OS berusaha melakukan perbuatan amoral, beruntung korban bisa menolak ajakan pelaku.

Peristiwa ini terungkap setelah korban berinisial JV (9) melaporkan perlakuan ayah tirinya itu kepada W (38) ibu kandung korban pada 16 Desember 2024, dihari yang sama usai dicabuli.

Saksi W kemudian langsung membawa anaknya menuju Polsek Tanjungpinang Timur untuk melaporkan kejadian yang dialami puterinya. 

“Berdasarkan laporan ibu korban, akhirnya pelaku ditangkap pada 17 Desember 2024 saat berada di kediaman mereka,” kata Kasi humas.

Untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan, pelaku ditahan di sel tahanan Mapolresta Tanjungpinang.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *