
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menyegel pembangunan sebuah restoran dan kafe milik Sudirman Almun karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) serta persetujuan bangunan gedung (PBG).
Satpol PP memasang garis PPNS Line pada bangunan berbentuk kapal yang berlokasi di aliran sungai dekat Jembatan Kilometer 8 Atas, Kota Tanjungpinang.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Yusri Sabaruddin, mengatakan bahwa bangunan tersebut diduga akan dijadikan restoran dan kafe. Namun, pembangunan dilakukan tanpa melengkapi sejumlah dokumen penting, termasuk IMB, izin usaha, dan izin penggunaan daerah aliran sungai (DAS).
“Permasalahan ini sudah berlangsung sejak tahun 2023. Dalam proses penyelidikan, kami terhambat karena aktivitas pembangunan yang sering dibuka dan ditutup,” ungkap Yusri usai melakukan penyegelan di lokasi, Kamis (19/12/2024).
Yusri menambahkan bahwa pemilik usaha sering berada di luar daerah, sehingga sulit untuk berkoordinasi meskipun pemilik memiliki sertifikat legalitas lahan.
“Mulai hari ini, kami hentikan seluruh aktivitas di lokasi. Tidak boleh ada kegiatan apapun hingga permasalahan ini didalami lebih lanjut dengan koordinasi bersama OPD teknis terkait,” tegasnya.
Satpol PP Tanjungpinang juga telah melayangkan surat kepada pemilik bangunan terkait ketidaklengkapan dokumen pembangunan. “Jika pemilik sudah melengkapi seluruh dokumen perizinan, aktivitas pembangunan dapat dilanjutkan,” kata Yusri.