
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kepulauan Riau melakukan pemusnahan terhadap ikan sapu-sapu (ikan invasif) yang ditemukan di toko ikan hias di Tanjungpinang. Tindakan ini sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 21 Tahun 2019 dan PP Nomor 29 Tahun 2023.
Pemusnahan tersebut dilakukan di kantor BKHIT Kepulauan Riau yang terletak di Jalan Bandara RHF, Kota Tanjungpinang, pada Selasa (10/12/2024).
Spesies asing invasif (SAI) dikenal sebagai salah satu penyebab utama menurunnya keanekaragaman hayati global melalui kerusakan habitat secara langsung. Selain itu, SAI dapat menyebabkan kerugian ekologis, ekonomi, dan sosial yang signifikan, termasuk penurunan populasi dan bahkan kepunahan beberapa jenis ikan endemik di danau-danau Sulawesi (Whitten et al., 1987).
SAI juga memiliki potensi mengancam kesehatan manusia, hewan, dan ikan, serta dapat merugikan berbagai sektor komersial seperti pertanian, kehutanan, perikanan, perdagangan, transportasi, pariwisata, dan rekreasi.
Kepala BKHIT Kepulauan Riau, Drh. Herwintarti, menjelaskan bahwa pemusnahan ikan invasif ini merupakan bentuk kinerja Badan Karantina Indonesia, khususnya BKHIT Kepri. Keberhasilan ini dilakukan sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2019 dan PP Nomor 29 Tahun 2023, yang mengatur pemasukan komoditas karantina.
“Setiap komoditas yang masuk harus melalui pemeriksaan karantina, dilengkapi dengan sertifikat kesehatan, dilaporkan kepada pejabat karantina, dan melalui pintu pemasukan yang telah ditentukan,” ujar Herwintarti.
Ia menambahkan bahwa salah satu tugas penting Karantina adalah melestarikan satwa, baik yang dilindungi maupun tidak dilindungi, serta mengamankan pemasukan jenis asing invasif dan rekayasa genetika. Terdapat 11 golongan jenis invasif untuk tumbuhan dan hewan, serta 75 jenis ikan invasif yang telah ditetapkan.
Apabila ikan invasif masuk ke perairan Indonesia, langkah yang harus diambil adalah pemusnahan, yang dilakukan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan serta PSDKP. Fungsi PSDKP adalah untuk menentukan jenis satwa ikan yang dilindungi maupun tidak dilindungi.
“Ikan sapu-sapu yang dimusnahkan ini adalah hasil dari kegiatan monitoring rutin di Tanjungpinang,” tambahnya.