
REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok bernama Zhen Qingceng, memasuki wilayah Indonesia secara ilegal dengan menaiki speedboat dari Malaysia.
Keberadaan WN Cina ini, diketahui dan diamankan Polisi di Resorts Cempedak, Kecamatan Bintan Pesisir, Bintan pada Kamis (21/11/2024).
Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi, mengatakan, keberadaan WNA tersebut pertama kali diketahui oleh karyawan Resort Cempedak setelah melihat speed boat bersandar di Pelabuhan Tamu sekitar pukul 08.45 WIB.
Karyawan resort kemudian mendekati kapal dan menanyakan maksud kedatangannya. WNA tersebut mengaku bahwa ia berlayar dari Malaysia untuk “keliling sambil mengetes kapal yang baru dibeli”. Namun karena tangki minyaknya bocor, ia memutuskan untuk mencari BBM di Indonesia.
Setelah mendengar penjelasan dari WNA tersebut, karyawan resort membawa pria itu ke Boathouse Pulau Cempedak dan segera menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Kelong untuk melaporkan insiden tersebut.
“WN Tiongkok itu bernama Zhen Qingceng. Dia laki-laki dan usianya 34 tahun,” ujar Khapandi.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut kata Kapolsek, WNA asal Tiongkok tersebut telah diserahkan kepada pihak Imigrasi Kelas I Tanjungpinang bersama satu unit speedboat yang digunakan, dalam keadaan lengkap.
“WN Tiongkok saat ini telah diserahkan ke pihak Imigrasi Kelas I Tanjungpinang dalam keadaan sehat beserta satu unit speedboat untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Proses penyidikan dan penanganan lebih lanjut akan dilanjutkan oleh pihak berwenang, dan hasilnya akan dikoordinasikan dengan pihak keamanan terkait.