EKONOMIHUKRIMINTERNASIONALPENDIDIKAN

Pemerintah Malaysia Deportasi 105 PMI Non Prosedural Melalui Pelabuhan SBP

683
×

Pemerintah Malaysia Deportasi 105 PMI Non Prosedural Melalui Pelabuhan SBP

Sebarkan artikel ini
BP3MI menerima ratusan PMI non prosedural di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Pemerintah Malaysia, kembali mendeportasi 105 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural ke Indonesia. Ratusan PMI ini, tiba di  Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang pada Kamis (14/11/2024).

Dari jumlah itu, 64 orang diantaranya adalah pria, 40 orang wanita dan 1 orang bayi.

Pengantar Kerja Ahli Madya BP3MI Kepri di SBP Tanjungpinang Darma Sagala mengatakan, dari seluruh PMI yang dideportasi, tiba menggunakan feery dari kebun Nanas Malaysia di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

Selanjutnya, seluruhnya PMI itu akan ditampung sementara di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang sebelum nantinya dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

“Dari pelabuhan ini seluruh PMI akan diinapkan di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) untuk mendapatkan perawatan,” kata dia.

Dari 105 orang PMI yang dideportasi lanjut Darma, dua diantaranya adalah warga kota Batam dan kabupaten Lingga. Sementara sisanya berasal dari daerah lain, termasuk Pulau Jawa dan Nusa Tenggara Barat (NTB).’

Seluruh PMI merupakan pekerja ilegal atau tanpa dokumen yang terjaring razia petugas Imigrasi Malaysia.  Selain itu, ada juga PMI yang telah habis visa dan tidak memperpanjang hingga diamankan imigrasi.

“Rata-rata mereka ini sebelumnya bekerja di sektor restoran, konstruksi, dan perkebunan,” ungkapnya.

Sebelum dipulangkan lanjut Darma, PMI Indonesia ini, juga sempat menjalani hukuman penjara sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia.

Darman menambahkan, setelah menjalani pemeriksaan nantinya di RPTC, seluruh PMI itu akan didata dan dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.

Marli, salah satu PMI yang dideportasi, mengaku telah bekerja selama dua tahun di sebuah kedai makan di Malaysia. Dari pekerjaan itu, wanita asal Lombok ini mengaku menerima gaji 1.820 ringgit per bulan.

Namun karena Mali bekerja tanpa visa atau dokumen resmi, akhirnya terjaring razia dan sempat dihukum dipenjara Malaysia.

“Saya niatnya mencari uang, tapi karena dokumen tidak lengkap, akhirnya terjaring razia,” kata Marli,

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *