DAERAHHUKRIMPERISTIWATANJUNGPINANG

Kejati Kepri Nyatakan Berkas Perkara Tiga WNA Penyeludup Ratusan Kilo Sabu P21

210
×

Kejati Kepri Nyatakan Berkas Perkara Tiga WNA Penyeludup Ratusan Kilo Sabu P21

Sebarkan artikel ini
Kejati Kepri menyatakan berkas perkara ketiga WNA pelaku penyeludupan ratusan kilogram narkotika jenis Sabu lengkap (P21).

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kejati Kepri menyatakan berkas perkara tiga Warga Negara Asing (WNA) pemilik 106 kilogram narkotika jenis Sabu lengkap (P21). Ketiga WNA berinisial RM, SD dan GV, mereka ditangkap lantaran menguasai, memiliki serta membawa narkotika tanpa izin di perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, Kepri.

Ketiga tersangka ditangkap pada 13 Juli 2024 di Perairan Pongkar Kabupaten Karimun saat berlayar menggunakan Kapal berbendera Singapura yang memuat sabu seberat 106 Kg disembunyikan oleh para tersangka di dalam tangki bahan bakar Kapal yang telah dimodifikasi. 

Ketiga tersangka membawa sabu tersebut dari Malaysia atas perintah Riki (DPO/WN Malaysia) untuk dibawa dan dijual atau diedarkan ke Australia dengan upah para tersangka sebesar 100.000 Sin Dolar (sekitar 1,1 Milyar Rupiah).

Namun naas, saat Kapal sedang berlayar di Perairan Pongkar hendak menuju ke Surabaya perbuatan mereka terendus oleh petugas gabungan BNN RI, BNNP Kepri dan Bea Cukai yang langsung melakukan penangkapan.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, SH., MH melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf, SH., MH dalam keterangannya mengatakan Tim Jaksa Penuntut Umum (Pujiarto, SH., MH dan Tim) telah meneliti berkas perkara secara cermat dan profesional sesuai ketentuan Pasal 110 dan 138 KUHAP. 

“Jaksa Penuntut Umum berkesimpulan bahwa berkas perkara telah lengkap baik secara formil maupun materil (P-21),” ujarnya

Saat ini Tim Jaksa Penuntut Umum dan Penyidik telah berkoordinasi untuk pelaksanaan serahterima tersangka dan barang bukti (tahap 2).

Lebih lanjut Kasi Penkum menerangkan bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto berkomitmen mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan akan melakukan penindakan hukum yang tegas dan optimal terhadap produsen, bandar, pengedar dan pemakai narkoba sesuai hukum yang berlaku.

“Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam periode Januari s/d Oktober 2024 telah menangani perkara narkotika sebanyak 183 perkara, dengan menuntut pidana mati terhadap 8 terdakwa dan menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap 4 terdakwa,” kata dia.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *