HUKRIMPENDIDIKANPERISTIWATANJUNGPINANG

Menelisik Dugaan Peran Oknum Pegawai BKD Manipulasi Data Peserta Seleksi P3K Pemprov Kepri 2024

878
×

Menelisik Dugaan Peran Oknum Pegawai BKD Manipulasi Data Peserta Seleksi P3K Pemprov Kepri 2024

Sebarkan artikel ini
Diduga oknum BKD berperan aktif terlibat memanipulasi dokumen seleksi PPPK Pemprov Kepri 2024.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, memiliki jumlah kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 4.495 orang untuk akhir tahun 2024.

Dari jumlah tersebut, maka dilakukan dua gelombang pendaftaran. Tahap I, sudah dimulai pada 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024. Tahap 2, akan dilakukan pada tanggal 17 November hingga 31 Desember 2024.

Salah satu pejabat Pemprov Kepri (namanya dirahasiakan-red), Senin (4/11/2024), menceritakan, tentang adanya dugaan manipulasi data atau pemalsuan dokumen surat pengalaman kerja yang melibatkan oknum pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan KORPRI Kepri.

Proses rekrutmen PPPK tahun ini, menjadi sorotan publik. Termasuk sejumlah pegawai honorer Pemprov yang merasa dirugikan, dirampas haknya, dan mencurigai adanya indikasi kecurangan, hingga beberapa honorer tersebut, Senin (4/11) mendatangi kantor BKD Kepri.

Manipulasi data pada formasi pengadaan PPPK, gelombang pertama yang sudah dilakukan, menghilangkan peluang menjadi PPPK bagi honorer yang sudah mengabdi sekian lama di OPD tersebut terabaikan.

Begini modus yang dilakukan oknum pegawai BKD, yang diduga terjadi di Dinas Pendidikan (Disdik), juga terjadi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepri. Contoh kasusnya, ada pegawai honor tata usaha, di salam satu SMAN di Tanjungpinang, mendapatkan surat pengalaman kerja dari Dinkes Kepri.

Pemalsuan dokumen yang menjadi syarat utama pada seleksi PPPK, di mana, seolah-olah honorer tersebut, telah bekerja selama dua tahun, di Bidang Sumber Daya Kesehatan, Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan, Dineks Kepri.

“Kok honor yang bekerja di tata usaha SMA, bisa mendapatkan bukti pengalaman kerja sebagai tenaga kesehatan. Ini jelas perbuatan melawan hukum yang harus ditindak lanjuti dan menjadi atensi aparat penegak hukum (APH),” ungkapnya, sambil menyerahkan sejumlah data dokumen indikasi manipulasi data yang ada ke tangan wartawan, juga meminta agar namanya jangan disebut-sebut.

Termasuk dua orang honor yang bertugas di Puskesmas Tanjungpinang, sebagai bidan, yang satu lagi dokter gigi. Dulunya mereka pernah bekerja di Pemprov, tapi sudah lama pindah di Puskesmas Tanjungpinang, dan telah mendapatkan SK dari Pemko.

Senada dengan itu, salah seorang pegawai Dinkes (namanya dirahasiakan), kepada media ini, membenarkan telah mengeluarkan dokumen surat pengalaman kerja fiktif, ke sejumlah pegawai honor, sesuai arahan oknum pejabat BKD yang memaksa pihak Dinkes untuk menerbitkannya.

“Jujur aja kami merasa kecewa dengan menerbitkan dokumen tersebut. Seharusnya pihak BKD dapat memberikan contoh dan teladan yang benar, apa lagi soal administrasi yang menyangkut data penting kedinasan. Kasian anak-anak honor yang sudah mengabdi bertahun-tahun di Dinkes, menjadi korban dan hilang kesempatan,” sebutnya.

Dihari yang sama, media ini kembali melakukan konfirmasi ke oknum pejabat BKD Kepri yang meminta Dinkes untuk membuat dokumen surat tersebut. Dikatakan oleh oknum pegawai, berinisial Y, agar konfirmasinya langsung ke Kepala BKD.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan KORPRI Yeny Trisia Isabella, menyangkal kalau ada pihak BKD yang meminta dokumen pengalaman kerja, apa lagi yang dibilang honor tata usaha di SMA.

“Kami di BKD terus memperjuangkan pegawai honor menjadi PPPK. Kasian mereka sudah lama bekerja kalau ada yang tak lulus menjadi PPPK. 3.786 orang peserta untuk formasi PPPK tenaga teknis, 463 tenaga guru dan 188 untuk tenaga kesehatan,” jelasnya.

Dirinya menepis isu atau kabar miring yang mengarah ke BKD. Pasalnya, dari pihak BKD sudah melakukan semua persyaratan dan tahapan-tahapan proses seleksinya dengan benar.

“Yang disebut dua tenaga kesehatan dan dokter gigi itu masih SK dari Dinkes Kepri, dan masih terdaftar di database BKN sebagai pegawai honor di Pemprov,” cetusnya.

Salah satu syarat yang bisa ikut seleksi PPPK yaitu, pegawai honor yang telah bekerja selama dua tahun secara terus menerus di OPD terkait, dengan memiliki keahlian sebagaimana yang diuraikan pada aturan dan syarat PPPK 2024.

Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintan (LPKP) Mhd Hasin, menambahkan, dokumen persyaratan yang disebut-sebut paling rawan dipalsukan yakni SK honorer bagi tenaga guru dan kesehatan.

Motifnya dapat berupa penambahan masa kerja, dari yang belum genap 2 tahun menjadi cukup 2 tahun atau lebih, apa lagi yang tidak sesuai dengan tempat dia bekerja. Artinya itu dokumen fiktif. Data yang dipalsukan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, ada kosekuensi hukumnya.

Apa yang dikatakan Kepala BKD Kepri mengenai kedua honorer tenaga kesehatan yang masih terdaftar di database BKN sebagai pegawai honor Dinkes Kepri sepertinya keliruh, terkesan hanya untuk menutupi fakta yang terungkap. Pihak LPKP akan mencari tahu lebih luas lagi mengenai proses PPPK yang telah dilaksanakan.

“Kami dan beberapa teman LSM lainnya akan mengusut indikasi praktek curang pada proses seleksi PPPK. Mungkin saat ini, isu praktek curang belum terendus oleh APH. Tapi secepatnya kami akan membuat laporam ke Kejati Kepri agar dapat ditindak lanjuti, bila terbukti, biar dijadikan contoh bagi yang lain apa bila ingin melakukan pemalsuan dokumen,” terangnya.

Saat ini, pihak LPKP sudah memiliki sejumlah dokumen yang diduga fiktif, pada pada proses seleksi PPPK, baik itu di Dinkes maupun di Disdik.

“Kami akan ungkapkan lebih rinci nanti di pemberitaan media selanjutnya, bagaimana indikasi modus operandi yang diduga dilakukan dengan oleh oknum pegawai BKD, kami juga akan menelusuri isu ada yang pakai sogok, upeti, untuk memuluskan dokumen administrasinya untuk lulus seleksi,” pungkasnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *