
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menerima pengembalian uang negara sebesar Rp.269.150.000,. dalam perkara Bantuan Sosial (Bansos) dari berbagai Organisasi masyarakat (Ormas) yang menggunakan APBD Perubahan tahun 2020 lalu.
Uang ratusan juta hasil korupsi tersebut dikembalikan terpidana Ari Rosandhi melalui Penasehat Hukumnya, Zefri Idham SH Kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Roy Huffington Harahap S.H.,M.H., Rabu (29/10/2024).
“Uang pengembalian tersebut kemudian dititipkan pada rekening RPL 009 Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dengan Nomor Rekening 017401001703301, selanjutnya akan disetorkan ke Kas Negara berdasarkan Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor Kode Billing 820241029342775 tanggal 29 Oktober 2024,” kata Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Senopati melalui siaran persnya pada media ini.
Ia mengatakan, pengembalian uang tersebut berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 4863K/Pid.Sus/2024 tanggal 28 Agustus 2024 atas nama Terpidana Ari Rosandhi.
“Hal ini sesuai dengan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : PRINT – 1195 / L.10.10 / Fuh.1 / 09 / 2024 tanggal 23 September 2024,” ujar Senopati.
Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Rabu (3/1/2024) lalu, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ari Rosandhi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Sosial (Bansos) untuk berbagai organisasi masyarakat menggunakan APBD dan APBD P tahun 2020 secara bersama-sama.
Selain hukuman pokok 4 tahun penjara, Ari Rosandhi juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara melalui penyitaan seluruh aset harta kekayaannya. Jika tidak mencukupi setelah satu bulan putusan ini dibacakan, maka akan ditambah kurungan selama 1 tahun.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp250.000.000 terhadap Ari Rosandhi, dan jika tidak dibayarkan, hukuman penjara akan ditambah selama 3 bulan.
Selain Ari Rosandhi, dalam perkara yang sama, majelis hakim juga memberikan vonis kepada Tri Wahyu Widadi selama 5 tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.673.300.000.
Jika tidak dibayarkan sesuai ketentuan, akan ditambah penjara selama 3 tahun. Denda sebesar Rp250.000.000 juga dikenakan, ditambah hukuman penjara selama 3 bulan jika tidak dibayarkan.
Sementara untuk terdakwa lain, Andi Surya Rendra, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp538.640.000.
Selanjutnya jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 2 tahun penjara. Denda sebesar Rp250.000.000 juga dikenakan, dengan sanksi tambahan 3 bulan penjara jika tidak dibayarkan.
Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut Ari Rosandhi dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp269.150.000.
Sedangkan untuk terdakwa Tri Wahyu Widadi dan Andi Surya Rendra, tuntutan jaksa juga lebih tinggi dari vonis hakim.
Perkara ini sebelumnya, Penyidik Polda Kepri telah menetapkan ketiga terdakwa sebagai tersangka kasus korupsi dana Hibah Bansos APBD dan APBD P Kepri tahun 2020.
Mereka dinyatakan mencairkan dan menerima hibah dana Bansos dari APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020, yang tidak dipertanggungjawabkan dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,2 Miliar.
Sebanyak 45 organisasi, badan, dan lembaga kemasyarakatan juga menerima dana hibah bansos APBD Dispora Kepri dalam kasus ini.