
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, menyatakan banding atas vonis hakim PN Tanjungpinang, terhadap 4 terdakwa kasus korupsi gratifikasi proyek pembangunan gedung sarana dan prasarana Kementerian PUPR 2019-2020 di Senggarang dan Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Kota Tanjungpinang.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melalui Seksi Intelijen Kejari Senopati yang dikonfirmasi awak media membenarkan upaya banding Jaksa tersebut.
Upaya banding Jaksa ujar Senopati, dilakukan terhadap 2 terdakwa Korupsi gratifikasi lelang proyek sarana permukiman kumuh di Kampung Bugis Tanjungpinang dan 2 terdakwa korupsi pembangunan gedung sarana dan prasarana Kementerian PUPR 2019-2020 di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang.
Dalam kasus korupsi gratifikasi lelang proyek sarana permukiman kumuh di Kampung Bugis Tanjungpinang Jaksa mengajukan Banding terhadap vonis terdakwa sebagai berikut:
1.Erwa Yuni Suryanta ST, selaku pejabat Kementerian PUPR yang merupakan Ketua Pokja Pengadaan dan penerima suap yang divonis Hakim hanya selama 3 tahun penjara,denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
2.Geo Taufik Riyani Selaku kontraktor pelaksana Pekerjaan yang hanya divonis Hakim 3 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
“Alasan banding karena putusan hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang kurang dari dua per tiga dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
Sedangkan di korupsi gratifikasi pembangunan gedung sarana dan prasarana Kementerian PUPR 2019-2020 di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang Jaksa lanjut Senopati, juga mengajukan upaya hukum banding terhadap dua terdakwa masing-masing:
1.Goey Taufik Riyan yang divonis Haki dengan hukuman 3 tahun Penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara tuntutan Jaksa sebelumnya 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan.
2.Dodi Sugiarto Ketu Pokja Proyek, yang divonis aki hanya 3 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan dari tuntutan Jaksa 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan.
“Untuk alasan banding Jaksa sama, Putusan hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang kurang dari dua pertiga dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” tugasnya.
Humas PN Tanjungpinang Boy Syailendra, juga membenarkan pengajuan Banding Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang terhadap sejumlah terdakwa pemberi dan penerima suap lelang proyek tersebut.
Ia mengatakan, pernyataan banding disampaikan Jaksa ke Panitera PN Tipikor Tanjungpinang, pada 24 Oktober 2024 lalu.
“Ia betul, Jaksa mengajukan banding atas Putusan PN, terhadap sebagian terdakwa. Penyampaian diajukan jaksa pada 24 Oktober 2024 kemarin,” ujar Boy Senin (28/10/2024).
Sebelumnya, Hakim PN Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang menjatuhkan vonis bervariasi pada 8 terdakwa kasus korupsi Suap proyek pembangunan gedung sarana dan prasarana Kementerian PUPR 2019-2020 Semarang dan Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang.
Di korupsi gratifikasi lelang proyek sarana permukiman kumuh di Kampung Bugis Tanjungpinang, Hakim menghukum masing-masing:
1.Terdakwa Erwan Yuni Suryanta selaku pejabat Kementerian PUPR yang merupakan Ketua Pokja Pengadaan dan penerima suap selama 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan Kurungan.
2.Terdakwa Riawan Effendi dihukum 1 tahun dan 8 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
3.Terdakwa Amat Candra dihukum 1 tahun dan 8 bulan, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
4.Terdakwa Goey Taufik Riyan divonis 3 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sementara di kasus Korupsi proyek pembangunan gedung sarana dan prasarana Kementerian PUPR 2019-2020 di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, Hakim PN menghukum masing-masing:
1.Dodi Sugiarto divonis 3 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara tuntutan jaksa 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan.
2.Terdakwa Riawan Efendi divonis divonis 1 tahun dan 8 bulan denda 50 Juta Subsider 1 bulan kurungan sementara tuntutan Jaksa 2 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
3.Terdakwa Amat Candra divonis 1 tahun dan 8 bulan Penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Tuntutan Jaksa, 2 tahun penjara denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
4.Terdakwa Goey Taufik Riyan divonis dengan hukuman 3 tahun Penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Tuntutan Jaksa 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan.