PENDIDIKANPERISTIWAPOLITIKTANJUNGPINANG

Pemprov Kepri Bantah Perlambat Proses Evaluasi Perubahan APBD Karimun 

165
×

Pemprov Kepri Bantah Perlambat Proses Evaluasi Perubahan APBD Karimun 

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kepri, Venny Meitaria Detiawati (Foto:Disominfo Kepri)

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG -Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membentah memperlambat proses evaluasi Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun Tahun 2024.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kepri, Venni Meitaria Detiawati, menjelaskan, keterlambatan sebenarnya terjadi pada penyampaian dokumen dari pihak Kabupaten Karimun.

Venni menyebutkan, Kabupaten Karimun adalah kabupaten terakhir yang menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran Perubahan APBD.

“Begitu kami terima, dokumen tersebut langsung dievaluasi dan dinyatakan lengkap oleh Pemprov Kepri,” kata Venni menanggapi isu keterlambatan evaluasi menghambat pembayaran gaji honorer di Karimun.

Venni juga mengatakan, sesuai regulasi, Pemprov Kepri memiliki batas waktu 15 hari kerja untuk melakukan evaluasi, dan batas waktu evaluasi jatuh pada 29 Oktober 2024.

Pemprov Kepri lanjutnya, juga sudah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri pada 21 Oktober dan melanjutkan pembahasan dengan Pemerintah Kabupaten Karimun pada 22 Oktober 2024.

Saat ini lanjutnya, Pemprov Kepri telah menyampaikan hasil evaluasi kepada Pemerintah Kabupaten Karimun untuk ditanggapi dan disempurnakan.

Hasil penyempurnaan ini nantinya harus dikembalikan ke Pemprov sebagai persyaratan finalisasi Perubahan APBD. Proses evaluasi ini, jelas Venny, mengikuti Permendagri No.15 Tahun 2023.

“Jadi dari seluruh evaluasi Perubahan APBD di setiap kabupaten/kota, termasuk Karimun, selalu dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan transparan,” sebutnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *