HUKRIMNASIONALPERISTIWAPOLITIK

Kejagung Tetapkan 3 Oknum Hakim, Pengacara dan Rt Sebagai Tersangka Suap

219
×

Kejagung Tetapkan 3 Oknum Hakim, Pengacara dan Rt Sebagai Tersangka Suap

Sebarkan artikel ini
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.

REGIONAL NEWS.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), menetapkan 3 orang oknum hakim, satu pengacara dan satu warga sipil sebagai tersangka dugaan kasus suap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kepada Pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, penetapan 4 tersangka kasus Suap ini, berkaitan dengan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan di PN Surabaya.

Harli melalui keterangan tertulisnya menyatakan, Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga oknum hakim inisial Ed, Hh dan M serta satu orang oknum pengacara inisial Lr sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap.

“Penetapan tiga tersangka hakim dan pengacara ini, dilakukan atas bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya.

Sebelum ditetapkan tersangka lanjut Harli, masing-masing tersangka, sebelumnya ditangkap oleh penyidik kejaksaan agung di sejumlah tempat kediaman masing-masing.

Oknum hakim, pengacara dan tersangka RT ini, ditangkap atas diduga tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur.

Sebagai informasi, Terdakwa Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (ED, HH dan M) dan ditemukan indikasi yang kuat bahwa pembebasan tersebut karena ketiga oknum hakim menerima suap dan/atau gratifikasi dari oknum Pengacara LR.

Selanjutnya, Penyidik Kejaksaan melakukan pemeriksaan pada masing-masing tersangka pada
Rabu 23 Oktober 2024.

“Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk penerima suap dan/atau gratifikasi yaitu ED, HH dan M di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ungkapnya.

Ketiga tersangka lanjutnya, dijerat dengan pasal 12 huruf c jo, Pasal 12 B jo, Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, pemberi suap dan/atau gratifikasi tersangka Lr ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Atas perbuatannya tersangka Lr diancam dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *