
REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Bea Cukai Batam melakukan pemusnahan barang-barang ilegal hasil penindakan periode 2017 hingga 2024, dengan total nilai Rp16,4 miliar. Pemusnahan dilakukan di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Kota Batam, pada Kamis (10/10/2024).
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyatakan, barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan dimusnahkan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta perlindungan masyarakat dari ancaman barang ilegal.
“Kegiatan pemusnahan ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga merupakan komitmen nyata dalam melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal,” ujar Zaky.
Barang-barang yang dimusnahkan meliputi hasil penindakan patroli laut, barang bawaan penumpang, dan kiriman yang merupakan barang kena cukai (BKC) ilegal dan barang-barang yang melanggar ketentuan di bidang kepabeanan.
Adapun sejumlah barang yang dimusnahkan adalah, Hasil tembakau: 13.529.465 batang rokok dan 28 buah snus dengan total nilai Rp8,5 miliar. Minuman mengandung etil alkohol (MMEA): 7.354 botol dan 991 kaleng dengan total nilai Rp4,7 miliar. Barang elektronik: 436 unit telepon seluler, laptop, dan aksesoris dengan nilai Rp1,1 miliar.
Selain itu ada juga Ballpress sebanyak 2.167 bal dengan nilai Rp696 juta. Scrap PCB bekas, kabel, dan charger dengan nilai Rp100 juta. Kelengkapan kapal sebanyak 20 buah dengan nilai Rp241 juta. Sparepart kendaraan dan mesin sebenyak 274 buah ban dan velg dengan nilai Rp79,6 juta.
Selanjutnya,. Senjata dan bagiannya sebanyak 74 buah dengan nilai Rp68,4 juta, Makanan dan minuman sebanyak 2.081 buah dengan nilai Rp104,8 juta. Sextoys sebanyak 12 buah dengan nilai Rp1,2 juta, Serta barang lain seperti beras, peralatan rumah tangga dan perkakas sebanyak 4.034 buah dengan nilai Rp758 juta.
“Secara keseluruhan, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp16,4 miliar. Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178 Tahun 2019 tentang BMN,” kata Zaky.
Barang-barang ini, lanjutnya, tidak dapat digunakan dan dimanfaatkan atau untuk dihibahkan sehingga harus dimusnahkan sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami berharap pemusnahan ini memberikan efek jera dan menekan angka pelanggaran serupa di masa mendatang,” tutup Zaky.