BATAMDAERAHHUKRIMTANJUNGPINANG

Kejati Kepri dan Kejari Batam Ekspos Penghentian Penuntutan Dasar Keadilan RJ Kasus Penadahan Batam

205
×

Kejati Kepri dan Kejari Batam Ekspos Penghentian Penuntutan Dasar Keadilan RJ Kasus Penadahan Batam

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Teguh Subroto, didampingi Kasi Oharda Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri, Marthyn Luther, serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Teguh Subroto, didampingi Kasi Oharda Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri, Marthyn Luther, serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengadakan ekspos permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) kasus penadahan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung. Selasa (17/9/2024).

Kasus penadahan dua sepeda motor dengan tersangka Syafrian Doni alias Doni Bin Syafrizal yang didakwa dengan Pasal 480 Ayat (1) KUHP diajukan Kejari Batam berdasarkan pertimbangan keadilan restoratif.

Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, tersangka Syafrian Doni membeli dua sepeda motor curian dari pelaku pencurian Alvin Fau alias Alvin dengan harga Rp2.500.000. Transaksi dilakukan dengan uang muka sebesar Rp500.000 yang ditransfer.

Berdasarkan kronologi kasus yang dipaparkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Adapun pertimbangan penghentian penuntutan ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, yang mengatur syarat-syarat penghentian penuntutan dengan mekanisme keadilan restoratif. Proses perdamaian antara tersangka dan korban sudah terlaksana, tersangka telah meminta maaf, dan korban menerima serta memaafkan.

“Tersangka ini belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana untuk kasus ini juga tidak lebih dari 5 tahun,” ungkap Yusnar Yusuf.

Selain itu, proses perdamaian dilakukan tanpa syarat, dengan kedua belah pihak saling memaafkan. Tersangka juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, sementara korban menyatakan tidak ingin melanjutkan perkara ini ke persidangan.

Pengajuan Restorative Justice ini juga mempertimbangkan aspek sosiologis, di mana masyarakat memberikan respons positif terhadap penghentian penuntutan tersebut.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan arahan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejari Batam akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai bentuk kepastian hukum dan manfaat hukum bagi masyarakat.

Kasus ini akan dilaporkan secara berjenjang dari Kejari Batam ke Kejati Kepri hingga Kejaksaan Agung RI.

Yusnar Yusuf juga menambahkan, penyelesaian kasus pidana dengan pendekatan keadilan restoratif bertujuan untuk memulihkan keadaan dan menjaga keseimbangan antara pelaku dan korban, sejalan dengan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan rasa keadilan di masyarakat tanpa memberikan ruang bagi pelaku untuk mengulangi perbuatannya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *