
REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Satresnarkoba Polres Bintan menangkap resedivis narkoba jenis sabu-sabu bernama G alias D (42). Sebelumnya pada tahun 2017 G pernah di hukum selama 5 tahun dan 6 bulan penjara, dan bebas sekitar tahun 2017.
Menurut siaran pers Humas Polres Bintan, Tersangka G di Kelurahan Sebong Pereh, Kecamatan Telok Sebong, Kabupaten Bintan, Jum at (29/8/2024).
Kasat Narkoba Polres Bintan IPTU Davinsi Josie Sidabutar menjelaskan bahwa penangkapan terhadap G alias D berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan tentang adanya aktivitas mencurigakan di seputar wilayah Lagoi.
“Tersangka kami tangkap pada hari Jumat (29/8/2024) lalu dengan sejumlah barang bukti. Saat penangkapan tersangka sedang berada di rumahnya, kemudian dilakukan penggeledahan,” ujar Davinsi, Kamis (5/9/2024).
Petugas menemukan barang bukti berupa 2 bungkus paket kecil narkotika jenis Sabu dan 2 paket ganja dibungkus plastik bening, selanjutnya upaya geledah dilakukan sekitar rumah dan menemukan 2 unit timbangan digital serta 1 bundel plastik bening.
Davinsi mengatakan setelah tersangka dan barang bukti berhasil diamankan, kemudian dibawa ke Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan pengakuan tersangka narkotika jenis sabu dan ganja diperoleh dengan cara dibeli dari temannya berinisial S (35) di Kota Tanjungpinang seharga Rp.3.000.000.
“Tersangka mengakui membeli Sabu dan Ganja dari S (35) di Kota Tanjungpinang seharga Rp. 3.000.000, selanjutnya setelah membeli lalu sebagian di konsumsi sendiri oleh tersangka,” sebut Davinsi.
Total keseluruhan Barang Bukti Narkoba jenis Sabu yang kami amankan seberat 5,66 gram dan dua bungkus paket kecil narkotika jenis Ganja dengan total berat bersih 1,67 gram, jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 1 dengan ancamanan minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
“Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan intensif untuk pengembangan, sedangkan saudara S masih dalam proses pengejaran,” sebut Davinsi.
IPTU Davinsi Josie Sidabutar mengatakan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bebas narkoba, kami berkomitmen memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Bintan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam Penyalahgunaan dan peredaran narkoba, jika ada yang mengetahui adanya peredaran ataupun penyalahgunaan narkoba segera melapor dan kami menjamin akan melindungi sumber informasi,” tutup Davinsi.