
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Eli dan Kristomo terhadap Kapolri dan Kapolresta Tanjungpinang.
Putusan dibacakan Hakim tunggal Praperadilan PN Tanjungpinang, Amir Rizki Apriadi di PN Tanjungpinang Selasa (3/9/2024).
Hakim Amir menyatakan, permohonan praperadilan yang diajukan pemohon ditolak sepenuhnya.
Hakim mengatakan, isu mengenai barang bukti tidak berada dalam ranah dan wewenang hakim praperadilan, melainkan materi yang akan diuji dalam perkara pokok. “Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Amir.
Menanggapi putusan Hakim Amir ini, kuasa hukum tersangka Eli dan Kristomo, Heliyana SH, menyatakan pihaknya menghormati keputusan hakim meskipun merasa belum mendapatkan keadilan.
“Klien kami memang dizalimi, pelaku datang tanpa diundang lalu membuat keributan dan melakukan pengeroyokan terhadap klien kami,” kata Heliyana.
Dalam sidang praperadilan, Heliyana juga mengatakan, banyak fakta dan bukti yang mereka ajukan tidak diakomodir oleh Majelis Hakim.
“Termohon telah melanggar beberapa pasal dalam KUHAP, termasuk pasal 1 ayat 26 dan ayat 27 mengenai prosedur permintaan keterangan saksi, dan Pasal 168 yang melarang penggunaan keterangan saksi yang merupakan saudara kandung pelapor,” ujarnya.
Ia juga menyebut, bahwa perkara ini merupakan kasus saling lapor, dimana pelapor (LK) dan dua saudara kandungnya juga telah dijadikan tersangka.
“Termohon tidak mempertimbangkan unsur bela diri klien kami dan melanggar Pasal 188 KUHAP dengan menggunakan bukti petunjuk yang seharusnya hanya dapat digunakan dalam persidangan pokok perkara,” jelas Heliyana.
Dengan ditolaknya, Praperadilan Pemohon, maka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan ini akan berlanjut ke tahap persidangan pokok perkara dengan berbagai bukti yang akan diuji lebih lanjut di pengadilan.