
REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Lapas Kelas IIA Tanjungpinang mengusulkan 480 narapidana (napi) mendapatkan remisi umum pada peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2024.
Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Maman Herwaman, menyatakan dari total 542 napi yang berada di lapas tersebut, sebanyak 480 orang diusulkan untuk menerima remisi umum (RU).
“Dari 542 napi, kami mengusulkan 473 orang untuk mendapatkan RU I dan 7 orang lagi untuk RU II atau bebas bersyarat. Sisanya, sebanyak 62 napi, tidak memenuhi syarat untuk diusulkan,” ujar Maman di Bintan Kamis (8/8)2024).
Awalnya kata Maman, hanya 473 napi yang diusulkan untuk menerima remisi RU I dan RU II. Namun, dengan adanya penambahan 7 napi yang merupakan pindahan dari Lapas Batam, jumlah yang diusulkan meningkat menjadi 480 orang.
Untuk RU I, sebanyak 473 napi akan mendapatkan pengurangan masa tahanan antara 1 hingga 6 bulan. Sementara itu, 7 napi yang diusulkan untuk RU II akan mendapatkan pengurangan masa tahanan yang sama, namun mereka langsung bebas bersyarat setelah menerima remisi tersebut.
“Ini yang kami usulkan. Jika semuanya disetujui, maka 480 napi akan mendapatkan remisi pada HUT Kemerdekaan RI tahun ini,” jelasnya.
Terkait 62 napi yang tidak diusulkan untuk menerima remisi, Maman menjelaskan bahwa mereka tidak memenuhi persyaratan baik administratif maupun substantif.
Dari 62 napi tersebut, 13 orang melakukan pelanggaran disiplin (register F), 11 orang menjalani pidana seumur hidup, 5 orang menjalani hukuman mati, dan 33 orang lainnya sedang menjalani kurungan pengganti denda.
“Remisi akan diberikan tepat pada HUT ke-79 Kemerdekaan RI, pada 17 Agustus mendatang, dan secara simbolis akan diserahkan oleh Kanwil Kemenkumham Kepri di lapas ini,” tukasnya.