EDITORIALEKONOMITANJUNGPINANGTEKNOLOGI

Pemko Tanjungpinang Launching Fuel Card BP Bukopin Sebagai Layanan Distribusi BBM Bersubsidi

171
×

Pemko Tanjungpinang Launching Fuel Card BP Bukopin Sebagai Layanan Distribusi BBM Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
Pemko Tanjungpinang Launching penggunaan Fuel Card sebagai layanan distribusi BBM bersubsidi di SPBU batu X, Tanjungpinang.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang secara resmi meluncurkan penggunaan Fuel Card untuk pelayanan pendistribusian subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar, di SPBU PT Bumi Citra Lestari Batu 10, Senin (05/8/2024).

Fuel Card merupakan inisiatif baru yang bertujuan untuk meningkatkan pengawasan distribusi dan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Tanjungpinang.

Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Andri Rizal Siregar mengatakan, penerapan kartu kendali atau fuel card dari BP Bukopin untuk menggantikan kartu Brizi yang berfungsi untuk transaksi solar subsidi di SPBU.

“Tentunya fuel card ini bertujuan untuk mengontrol distribusi subsidi BBM jenis solar di Tanjungpinang,” terangnya.

Andri Rizal berharap, dengan di mulainya penerapan fuel card, distribusi subsidi solar di wilayah Tanjungpinang dapat terkendali dan menjadi solusi yang tepat dalam mengatasi persoalan antrian panjang yang kerap terjadi.

“Dengan begitu, distribusi solar dapat tepat sasaran sehingga masyarakat menerima manfaatnya,” harapnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang, Riani menuturkan, bahwa sampai saat ini sebanyak 1.000 pengendara sudah mendaftar dan mendapatkan fuel card dari BP Bukopin.

“Untuk kuotanya pun bervariasi, untuk roda empat atau pribadi 20 liter per hari, roda empat angkutan umum 30 liter, dan kendaraan roda enam 60 liter,” jelasnya.

Menurutnya, Pemko Tanjungpinang bersama Bank Bukopin juga akan terus melakukan pengawasan melalui dashboard yang telah disediakan, serta pemantauan secara berkala ke setiap SPBU.

“Apakah dia mengisi berulang-ulang, kita akan lihat sesuai kuota yang diberikan. Seminggu ke depan dan seterusnya kita akan evaluasi lagi,” ujarnya.

Riani menambahkan, pendaftaran fuel card sampai saat ini masih terbuka bagi pemohon tanpa batas waktu yang ditentukan.

Untuk pendaftaran, pemohon fuel card wajib melampirkan KTP Kota Tanjungpinang, lunas pajak, STNK, foto kendaraan serta lulus KIR.

“Bagi pemohon masih bisa mendaftar dengan syarat tersebut, pendaftaran tidak dipungut biaya,” sebutnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *