
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – PT Expasindo Raya atau PT Property Indo dan BPN Tanjungpinang digugat Darma Parlindungan melalui Pengadilan Negeri Tanjungpinang terkait kepemilikan SKT dan SKPPT yang diterbitkan mantan lurah, camat dan juru ukur saat itu.
Gugatan diajukan Darma Parlindungan melalui kuasa hukumnya Hendie Devitra SH melalui PN Tanjungpinang dan teregister dengan nomor perkara: 33/Pdt.G/2024/PN Tpg tanggal 06 Juni 2024, dilansir dari laman Presmedia.id, Rabu (12/6/2024).
Humas PN Tanjungpinang Boy Syailendra, membenarkan adanya gugatan penggugat Darma Parlindungan melalui kuasa Hukumnya Hendie Devitra SH telah terdaftar di PN Tanjungpinang.
“Benar ada didaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dan teregistrasi di PN Tanjungpinang,” ujarnya Selasa (11/6/2024).
Atas gugatan ini, Boy mengatakan Ketua PN telah menunjuk dan menetapkan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
“Mengenai petitum dan isi gugatan, kami belum mengetahui, tetapi silahkan dimonitor saja di SIPP, karena itu infromasi terbuka,” lanjutnya.
Sementara itu, berdasarkan data informasi penanganan perkara di SIPP PN Tanjungpinang, penggugat dalam gugatan, mengaku adalah pemilik lahan tanah di kawasan PT.Expasindo Kampung Baru km 23 Kelurahan Sei Lekop Kijang Bintan Timur berdasarkan Surat Keterangan Pengoperan Dan Penguasaan Tanah (SKPPT) Reg.Nomor 155/SKPPT/BT/IV/2015 tanggal 15 April 2015.
Penggugat mengaku memiliki dan menguasai kurang lebih 6.941 M² lahan di kawasan itu yang diperoleh dari Oki Irawan (Almarhum) berdasarkan Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT) Reg Nomor 155/SKPPT/BT/IV/2015 tahun 2015 dan teregister di Kelurahan Sungai Lekop.
Adapun riwayat kepemilikan lahan dikatakan Penggugat, berasal dari lahan Rastiani Raoef seluas 1 Hektar, Kemudian dipindah tangankan melalui kuasa kepada Haji Masdjidin tahun 1989 dan selanjutnya dijual kepada Mesdi Ali. Oleh Mesdi Ali, selanjutnya lahan dikuasakan kepada Jantje Rumaya pada 1997.
Kemudian melalui Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT) Nomor 173/SKPPT/BT/V/2014 tanggal 08 Mei 2014, Jantje Rumaya mengalihkan hak kepemilikan lahan kepada Oky Irawan dan kemudian dibeli Penggugat (Darma Parlindungan) melalui surat pengoperan dan penjualan SKPPT Nomor 155/SKPPT/BT/IV/2015 tanggal 15 April 2015, dengan luar kurang lebih 6.941 M².
Sementara Tergugat II (PT.Bintan Propertindo) dikatakan penggugat, memperoleh lahan tersebut dari Tergugat I (PT.Expasindo) berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah yang dibuat di notaris dari pemilik asal Sularmi berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor 207/SK/III/1984 tanggal 30 Maret 1984.
Tergugat I/PT.Expasindo sendiri, mendapatkan pencadangan lahan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur KDH Tingkat I Riau Nomor KPTS 421/VIII/1991 tanggal 8 Agustus 1991 seluas ± 112 Ha pada 1991 di lokasi yang terletak di Sei Lekop Km. 23 Kelurahan Kp. Kijang, Kecamatan Bintan Timur.
Namun menurut Penggugat, sejak dilakukan pembayaran ganti rugi/pelepasan hak tanah-tanah milik masyarakat pada tahun 1991 sampai dengan saat ini, serta dilakukannya pengalihan hak kepada Tergugat II/PT.Bintan Propertindo. Tergugat I dan tergugat II tidak pernah menguasai, memanfaatkan lahan atau melakukan pendaftaran hak atas tanah yang dibebaskannya.
Hal ini menurut Dalil penggugat, bertentangan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung R.I., Nomor 329 K/Sip/1957 Tanggal 24 September 1958 jo. Nomor 295 K/Sip/1973 tanggal 9 Desember 1975.
Demikian juga penjualan/pemindahtanganan lahan yang dilakukan Tergugat I kepada tergugat II, menurut Penggugat, sesuai dengan isi perjanjian Tergugat II telah mengetahui dengan betul keadaan dan kondisi tanah.
Dan atas perbuatan tergugat II ini, Penggugat menyebut, telah secara nyata melakukan perbuatan yang secara tanpa hak memasukan bidang tanah milik Penggugat kedalam lahan miliknya.
“Ketika tergugat II mengajukan proses pendaftaran tanah ini ke BPN, Penggugat juga sempat mengajukan surat keberatan, sehingga proses pendaftaran tanah Tergugat II ini ditangguhkan karena banyaknya penguasaan tanah,” sebutnya.
Selanjutnya, atas hal itu, Tergugat II melalui kuasanya Constantyn Barail melapor ke Polres Bintan dengan sangkaan adanya penerbitan surat-surat palsu atau pemalsuan surat yang turut melibatkan surat tanah milik Penggugat yang ikut disita oleh Kepolisian Resor Bintan.
“Atas kejadian ini, penggugat menyatakan, Tergugat I, Tergugat II dan BPN, telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat secara materil dan imateril Rp 909.720.000,-. Selanjutnya meminta kepada majelis Hakim PN, agar menerima dan mengabulkan gugatannya.
“Menyatakan penguasaan tanah Penggugat berdasarkan Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT) Nomor 155/SKPPT/BT/IV/2015 tanggal 15 April 2015 yang diperoleh dari Oky Irawan (Alm) seluas kurang lebih 6.941 M² adalah sah secara hukum milik Penggugat,” ujarnya.
Menyatakan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 33 tanggal 21 Maret 2019 dari Tergugat I kepada Tergugat II yang dibuat di Notaris menurut Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 207/SK/III/1984 tanggal 30 Maret 1984 atas nama Sularmi seluas 2 hektar, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan Tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat,” sebutnya.
Menghukum tergugat I dan II I secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil Penguat sebesar Rp. 909.720.001,-. Menghukum Turut Tergugat/BPN untuk tunduk dan patuh kepada putusan PN ini. Dan menghukum Tergugat I dan II membayar biaya perkara.
Atas gugatan Darma Parlindungan ini, PT.Expasindo dan PT.Bintan Propertindo serta BPN, belum memberi tanggapan. Sementara Humas PN Menambahkan, sidang pertama gugatan PMH yang diajukan penggugat ini, akan mulai disidangkan pada Rabu, 26 Juni 2024 mendatang.