REGIONAL NEWS.ID,TANJUNGPINANG – Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang meningkatkan status hukum dugaan korupsi Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Reuse, Reduce dan Recycle (TPS3R) di Sei Ladi, Kampung Bugis Kota Tanjungpinang ke tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Joko Yuhono SH,MH melalui Kepala Seksi Inteligen Bambang Heri Purwanto mengatakan bahwa sejak Februari lalu sudah 18 saksi yang diperiksa oleh tim penyelidik.
“Tim telah memeriksa 18 saksi atas perkara ini dengan menemukan sejumlah perbuatan melawan hukum yang menyebakan kerugian keuangan negara,”pungkasnya.
Berdasarkan bukti dan keterangan sejumlah saksi maka tim jaksa meningkatkan status hukumnya ke tahap penyidikan,” tukas Bambang Heri, Selasa (12/4/2022).
Kendati demikian, sejauh ini, Bambang belum berani mengungkapkan identitas para pihak yang terlibat dalam perkara ini.
Selanjutnya ia mengatakan Alokasi anggaran untuk proyek TPS3R ini mencapai setengah milyar atau setara dengan Rp556 juta.
“Total anggarannya Rp556 juta yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 pada dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Tanjungpinang,” jelas Bambang.
Editor : Redaksi