
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG — Kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh seorang ayah tiri di Tanjungpinang kini memasuki babak baru.
Ayah kandung korban meminta Kekerabatan Keluarga Kabupaten Lingga (KKKL) untuk memberikan pendampingan hukum guna memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.
Permintaan pendampingan itu disampaikan langsung oleh orang tua korban dengan mendatangi kantor KKKL dan untuk menindaklanjuti laporan polisi tanggal 12 Agustus 2025.
Humas KKKL, Abu Hurairah, membenarkan adanya permohonan tersebut. Ia mengatakan bahwa KKKL akan menelaah dan mendampingi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami telah menerima surat permohonan dari ayah kandung korban. Secara moral dan sosial, kami merasa terpanggil untuk ikut mengawal proses hukum agar keadilan bagi anak dapat terwujud,” ujar Abu Hurairah di Tanjungpinang, Sabtu (2/11/2025).
Langkah Hukum
Ayah kandung korban menilai tindakan kekerasan yang dilakukan ayah tiri tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia telah melengkapi laporannya dengan sejumlah bukti, termasuk hasil visum et repertum dari rumah sakit, keterangan saksi, serta dokumentasi luka yang dialami sang anak.
“Langkah hukum ini saya tempuh untuk memastikan anak saya mendapatkan perlindungan sebagaimana diatur undang-undang. Kami berharap kasus ini ditangani secara serius,” ujarnya.
Perhatian Publik dan Solidaritas
Kasus ini sebelumnya sempat menjadi sorotan setelah diberitakan oleh sejumlah media daring dan viral di media sosial. Kabar tersebut memunculkan gelombang simpati, terutama dari warga Kabupaten Lingga yang berada di perantauan di Tanjungpinang dan Bintan.
Pendiri KKKL menyatakan, kasus ini telah menjadi perhatian khusus organisasi. Ia menyebut bahwa KKKL akan segera melakukan rapat koordinasi dengan seluruh paguyuban di bawah Kabupaten Lingga untuk menentukan langkah pendampingan lebih lanjut.
“Sebagai sesama warga Lingga, kami merasa prihatin dan tersentuh secara emosional. Kami akan mendampingi keluarga korban sesuai kapasitas kami di bidang hukum dan sosial kemasyarakatan,” ujarnya.
Harapan Keadilan
Humas KKKL menambahkan bahwa lembaganya berkomitmen mendampingi ayah kandung korban hingga proses hukum berjalan tuntas.
“KKKL berdiri bukan hanya untuk menjaga silaturahmi, tapi juga memberikan dukungan nyata kepada warga yang membutuhkan keadilan,” ujarnya.
Ayah kandung korban berharap agar kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.
“Kami hanya ingin keadilan bagi anak kami. Ini soal perlindungan dan masa depan anak yang menjadi korban,” tuturnya.











