TANJUNGPINANG

Wali Kota Lis Darmansyah Tunda Pelantikan Kepala OPD Tanjungpinang hingga Desember 2025

9
×

Wali Kota Lis Darmansyah Tunda Pelantikan Kepala OPD Tanjungpinang hingga Desember 2025

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah saat memberikan informasi penundaan pelantikan Kepala OPD.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Pelantikan pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang dipastikan mundur hingga Desember 2025.

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengatakan penundaan ini dilakukan sebagai langkah penyesuaian terhadap kondisi keuangan daerah setelah pemerintah pusat memangkas dana transfer sebesar 25 persen.

“Pelantikan sekitar Desember,” ujar Lis kepada wartawan di Tanjungpinang, Kamis (30/10/2025).

Lis menjelaskan, pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat berdampak langsung terhadap kemampuan fiskal daerah. Kondisi itu memaksa pemerintah kota melakukan efisiensi dan restrukturisasi organisasi perangkat daerah (OPD).

“Selain pengunduran jadwal pelantikan, pemotongan dana transfer juga menyebabkan penggabungan sejumlah OPD,” kata Lis.

Dengan penggabungan tersebut, jumlah jabatan pimpinan tinggi pratama atau kepala dinas, badan, dan kantor di lingkungan Pemko Tanjungpinang akan berkurang. Lis menyebut langkah itu ditempuh untuk menyesuaikan struktur birokrasi agar lebih ramping dan efisien.

Efisiensi dan Penyesuaian Struktur

Wali kota menegaskan, pejabat yang selama ini menunjukkan kinerja baik tidak perlu khawatir terhadap perubahan struktur organisasi.

“Selama bisa bekerja efektif, efisien, dan berkinerja baik, tentu akan tetap dipercaya menjabat,” ujarnya.

Namun, Lis tidak menampik bahwa proses merger OPD berpotensi membuat sebagian pejabat eselon II tidak lagi menempati jabatan struktural.

Pelantikan sebenarnya dapat dilakukan pada Oktober atau awal November 2025. Akan tetapi, menurut Lis, langkah tersebut berisiko menimbulkan persoalan pembiayaan kegiatan pemerintahan di tengah penyesuaian anggaran akibat pemotongan fiskal.

“Itu ujian dari Allah. Jadi kita mencari solusinya. Karena kemampuan keuangan daerah terbatas, maka dilakukanlah penggabungan OPD,” tutur Lis.

Mengacu pada Regulasi

Restrukturisasi organisasi ini dilakukan mengacu pada revisi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Aturan tersebut memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan struktur organisasi berdasarkan kemampuan keuangan dan kebutuhan pelayanan publik.

Lis menargetkan proses penggabungan OPD dapat rampung dalam enam bulan ke depan. Meski demikian, APBD yang telah ditetapkan tahun ini belum dapat diubah.

“Targetnya enam bulan ke depan sudah bisa merger. Tahun depan paling tidak sudah berjalan dengan format baru,” katanya.

Dampak Pemotongan Fiskal

Pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat menjadi tantangan bagi sejumlah pemerintah daerah, termasuk Kota Tanjungpinang. Kondisi ini memaksa pemerintah daerah melakukan langkah efisiensi guna menjaga keberlanjutan program dan pelayanan publik.

Di Tanjungpinang, kebijakan ini tidak hanya berdampak pada penundaan pelantikan pejabat, tetapi juga pada perencanaan kegiatan dan distribusi sumber daya di tiap OPD. Pemerintah kota menilai langkah efisiensi merupakan upaya adaptif agar roda pemerintahan tetap berjalan di tengah keterbatasan fiskal.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *